Sengketa Lahan Tidak Kunjung Usai, DPRD Kutim Bongkar Carut-marut Penerbitan IUP

SANGATTA – Konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan yang terus berulang di Kutai Timur (Kutim) dinilai bukan sekadar persoalan di tingkat lapangan. DPRD Kutim menilai akar masalahnya berada pada tata kelola perizinan perkebunan yang selama ini masih menyisakan banyak persoalan.

Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman, secara terbuka menyoroti proses penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang kerap menjadi pemicu munculnya sengketa agraria. Menurutnya, pemerintah perlu berani melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penerbitan izin yang selama ini berjalan.

“Kita harus jujur mengakui bahwa ada kesalahan dalam proses penerbitan IUP. Banyak kasus di mana izin terbit di atas lahan yang sudah lama dikuasai atau dimiliki masyarakat tanpa ada klarifikasi yang memadai terlebih dahulu,” ujarnya saat diwawancara Media Kaltim Network.

Politikus PDI-Perjuangan tersebut menegaskan IUP bukanlah bukti kepemilikan tanah. Izin tersebut hanya memberikan hak kepada perusahaan untuk menjalankan usaha perkebunan, bukan serta-merta menguasai lahan yang berada di dalam wilayah izin.

Karena itu, ia menilai verifikasi status lahan harus menjadi tahapan yang tidak boleh diabaikan sebelum perusahaan melakukan aktivitas di lapangan. Apabila terdapat lahan yang secara sah dimiliki masyarakat dan pemiliknya tidak bersedia melepaskan haknya, maka tidak boleh ada unsur paksaan dalam proses pembebasan lahan.

“Kalau ternyata ada lahan yang sah dimiliki individu dan pemiliknya tidak bersedia melepas, maka tidak boleh ada paksaan. Di sinilah pentingnya kehadiran pemerintah sebagai penengah dan pelindung hak masyarakat,” tegasnya.

Faizal mengkritik respons pemerintah yang dinilai belum seimbang dalam menangani persoalan antara perusahaan dan masyarakat. Menurutnya, pemerintah sering kali bergerak cepat saat perusahaan mengurus kepentingannya, namun lamban ketika masyarakat menghadapi sengketa yang berkepanjangan.

“Jangan sampai pemerintah terkesan cepat ketika perusahaan mengurus kepentingannya, tetapi lambat ketika masyarakat bersengketa. Kehadiran negara harus dirasakan oleh semua pihak, terutama masyarakat yang mencari keadilan,” katanya.

Sorotan serupa disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kutim, Edi Markus Palinggi. Ia menilai sengketa lahan yang terus berulang di sejumlah wilayah, termasuk yang terjadi di Desa Muara Pantun, menunjukkan masih lemahnya ketegasan dalam penyelesaian konflik agraria.

Menurut Edi, pemerintah daerah bersama instansi terkait harus berani mengambil keputusan berdasarkan aturan yang berlaku agar persoalan tidak terus berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpastian.

“Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban. Kalau ada aturan yang harus dipenuhi perusahaan, maka aturan itu harus ditegakkan. Pemerintah harus tegas dalam menyelesaikan persoalan seperti ini,” ujarnya.

Ia menambahkan penegakan regulasi harus dilakukan secara adil terhadap seluruh pihak. Kepastian hukum, kata dia, tidak hanya penting untuk melindungi hak masyarakat, tetapi menjadi faktor utama dalam menjaga iklim investasi yang sehat di Kutim.

Desakan dua legislator tersebut muncul di tengah masih maraknya sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan maupun pertambangan di Kutim. Mereka menilai penyelesaian konflik tidak cukup dilakukan secara kasus per kasus, melainkan harus dibarengi pembenahan tata kelola perizinan agar persoalan serupa tidak terus berulang di masa mendatang.

Bagi DPRD Kutim, keberpihakan pemerintah tidak boleh hanya diukur dari masuknya investasi. Lebih dari itu, negara harus mampu memastikan hak-hak masyarakat terlindungi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Dengan demikian, konflik agraria yang selama ini menjadi persoalan menahun dapat diminimalkan.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI