Sengketa SMAN 10, Pemprov Kaltim Masih Menunggu Putusan Pengadilan

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) masih menunggu penyelesaian proses hukum perdata dalam sengketa aset Kampus A SMAN 10 Samarinda di Jalan H.A.M.M Rifaddin, Samarinda Seberang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Armin, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mengambil langkah lanjutan karena masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang bergulir.

Menurutnya sengketa yang masih berlangsung bukan lagi terkait penguasaan aset negara, melainkan perkara perdata yang berkaitan dengan aset bangunan yang dipersoalkan pihak Yayasan Melati.

“Masih ada proses hukum yang bergulir sekarang, yakni perkara perdata terkait aset. Kita tunggu saja, mungkin akhir bulan ini sudah selesai dan ada kejelasan,” kata Armin saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

Armin menjelaskan secara hukum sebenarnya tidak ada persoalan berarti bagi Pemprov Kaltim untuk memanfaatkan aset tersebut. Namun pemerintah memilih berhati-hati agar tidak memunculkan gejolak baru di tengah masyarakat maupun lingkungan pendidikan.

Ia menegaskan pertimbangan utama saat ini bukan sekadar aspek hukum, melainkan menjaga kondusivitas serta memastikan proses pendidikan siswa tidak terganggu.

“Kalau dari pengadilan sebenarnya tidak ada masalah. Cuma kita mempertimbangkan situasi, supaya tidak ada gejolak. Kita cari momen yang pas saja,” ujarnya.

Karena itu, pembahasan terkait pemanfaatan penuh Kampus A SMAN 10 masih terus dilakukan oleh pemerintah daerah. Armin menyebut jumlah siswa yang saat ini menempati sekolah tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

“Masih dibahas. Karena siswa yang ada sekarang juga tidak terlalu banyak, sehingga tidak terlalu berdampak bagi mereka,” tambahnya.

Untuk diketahui polemik SMAN 10 Samarinda berakar dari sengketa aset lahan dan gedung antara Pemprov Kaltim dan Yayasan Melati. Pada Januari 2026 lalu, Satpol PP bersama unsur TNI dan Polri melakukan pengosongan kantor Yayasan Melati berdasarkan putusan Mahkamah Agung serta surat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim yang menyatakan aset tersebut merupakan milik negara dan diperuntukkan bagi SMAN 10 Samarinda.

Meski demikian, Yayasan Melati masih mempertanyakan status bangunan yang mereka dirikan di atas lahan tersebut, sehingga perkara perdata masih berlanjut hingga saat ini. Dengan kondisi itu, Pemprov Kaltim memilih menunggu kepastian hukum final sebelum mengambil langkah strategis berikutnya terkait pemanfaatan Kampus A SMAN 10 Samarinda.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI