Sengketa Tapal Batas Bontang–Kutim Berlanjut ke MK, Nasib Sidrap Segera Ditentukan

SAMARINDA – Harapan menyelesaikan sengketa tapal batas antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur melalui mediasi akhirnya kandas. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang berperan sebagai penengah tak mampu mempertemukan kesepakatan kedua belah pihak. Kini, Dusun Sidrap, Desa Martadinata, bersiap menempuh langkah terakhir: membawa perkara ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan jalur hukum menjadi opsi tak terhindarkan setelah musyawarah menemui jalan buntu.

“Kita menunggu hasil sidang MK. Apakah Sidrap masuk wilayah Bontang atau Kutim?” ujarnya di Samarinda, Selasa (12/8/2025).

Hasanuddin menekankan bahwa batas wilayah bukan sekadar garis di peta, melainkan kepastian hak dan layanan negara bagi warganya. Ia menyoroti fakta bahwa masyarakat Sidrap selama ini lebih banyak bergantung pada layanan Kota Bontang, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur dasar.

“Aspirasi itu tidak boleh diabaikan hanya karena perbedaan pandangan administratif,” tegasnya.

Sebagai pimpinan legislatif, ia memastikan DPRD Kaltim akan mengawal proses ini secara transparan dan akuntabel. “Keputusan MK kelak tidak boleh hanya berbicara soal administrasi, tetapi juga harus berpihak pada realitas sosial warga sehari-hari,” tambahnya.

Di Sidrap, aktivitas masyarakat berjalan seperti biasa: anak-anak tetap bersekolah, petani menggarap lahan, pedagang membuka warung. Namun di balik rutinitas itu, ada kecemasan menunggu kepastian status wilayah.

“Kami sudah lama merasa bagian dari Bontang. Tapi apapun keputusan MK, yang penting kebutuhan kami tetap diperhatikan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Sidrap.

Kini, semua mata tertuju ke Jakarta. Sidang MK akan menjadi penentu nasib Sidrap, sekaligus menggores garis batas baru di peta Kalimantan Timur.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI