SIDRAP, KUTAI TIMUR – Polemik tapal batas antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali memanas setelah mediasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berujung tanpa kesepakatan. Wilayah Dusun Sidrap, Desa Martadinata, kini dipastikan akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk penyelesaian hukum lebih lanjut.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyatakan bahwa kedua pihak belum mencapai titik sepakat, sehingga proses penyelesaian akan dilanjutkan melalui jalur hukum.
“Kita menunggu hasil sidang MK. Apakah Sidrap masuk ke wilayah Bontang atau Kutim?” ujar Hasanuddin usai menghadiri kegiatan di Sidrap, Senin (11/8/2025).
Sebelumnya, MK melalui putusan sela telah mengarahkan Gubernur Kalimantan Timur untuk memediasi kedua belah pihak. Namun, mediasi yang berlangsung di Jakarta, 31 Juli lalu, gagal menemukan titik temu.
Hasanuddin menekankan bahwa persoalan batas wilayah bukan sekadar garis di peta, tetapi juga menyangkut kejelasan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik.
“Faktanya, warga Sidrap lebih banyak menerima layanan dari Kota Bontang, baik pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur. Bahkan aktivitas harian mereka bergantung pada fasilitas milik Pemkot Bontang,” jelasnya.
Ia menambahkan, DPRD Kaltim mendorong agar proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan aspiratif. Di sisi lain, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menegaskan penolakannya terhadap wacana penggabungan Sidrap ke Bontang. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk mempertahankan wilayah administratif yang sah.
“Tanggung jawab kepada daerah itu wajib hukumnya. Dan ini akan terus kami lakukan,” tegas Ardiansyah.
Sementara itu, Wali Kota Bontang Basri Rase melalui Wakil Wali Kota Neni Moerniaeni menyampaikan aspirasi warga Sidrap yang menginginkan kepastian wilayah dan pelayanan publik yang lebih baik.
“Kami memohon kejelasan dari Bapak Bupati Kutim agar wilayah ini masuk ke Bontang. Tanpa kepastian hukum, pembangunan infrastruktur sulit dilakukan,” ujar Neni.
Atas ketidaksepakatan ini, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menegaskan bahwa seluruh unsur, baik pemerintah daerah maupun masyarakat Sidrap, telah dilibatkan dalam proses mediasi. Namun karena tidak tercapai kesepakatan, sengketa ini akan kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).





