Sepanjang 2025, Bencana Banjir Dominasi Kaltim Hingga Kerugian Capai Rp40 M

SAMARINDA – Kalimantan Timur benar-benar diuji oleh alam sepanjang tahun 2025. Data terbaru yang dirilis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kaltim menunjukkan statistik yang mencengangkan yakni sebanyak 845 bencana melanda wilayah Bumi Etam dengan total kerugian ekonomi mencapai Rp40,79 miliar.

Kepala Pelaksana BPBD Kaltim, Buyung Dodi Gunawan, mengungkapkan bencana hidrometeorologi masih menjadi ‘hantu’ utama bagi masyarakat. Dari total kejadian tersebut, banjir menduduki urutan pertama sebagai bencana paling destruktif.

Berdasarkan data rincian dari Muriono (Pusdalops BPBD Kaltim), berikut adalah urutan bencana yang terjadi sepanjang 2025:

Banjir: 267 kejadian
Kebakaran Pemukiman: 249 kejadian
Tanah Longsor: 149 kejadian
Gempa Bumi: 56 kejadian
Cuaca Ekstrem: 42 kejadian
Karhutla: 34 kejadian
Lain-lain: 48 kejadian (termasuk kekeringan & abrasi)
Dampak Kemanusiaan: 78 nyawa melayang

Tragedi tersebut tidak hanya menyisakan angka di atas kertas, tetapi duka mendalam. Sepanjang 2025, tercatat 78 orang meninggal dunia dan 22 orang dinyatakan hilang. Sebanyak 161.976 jiwa menderita akibat dampak bencana dengan ratusan lainnya terpaksa mengungsi dari rumah mereka.

Kerusakan infrastruktur tidak main-main. Hampir 400.000 unit rumah tergenang banjir, puluhan fasilitas kesehatan dan pendidikan rusak, serta akses jalan sepanjang 23,46 kilometer mengalami kerusakan serius yang menghambat mobilitas warga.

Memasuki Februari 2026, ancaman bencana di Kaltim mulai bergeser. Buyung Dodi Gunawan memperingatkan adanya anomali cuaca yang lebih panas yang memicu peningkatan titik panas (hotspot).

“Aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar masih menjadi pemicu utama. Saat ini wilayah Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara (PPU), dan Berau masuk dalam status paling rawan,” ujar Buyung dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).

Pihak BPBD menekankan kondisi cuaca terik di awal tahun mempercepat perambatan api di Area Penggunaan Lain (APL). Masyarakat diimbau keras untuk menghentikan praktik membakar lahan guna mencegah polusi udara dan kerusakan ekosistem yang lebih parah.

Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI