Sepanjang 2025, Kasus Kekerasan Seksual Dominasi Kasus Anak di Paser

PASER – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Paser mencatat tren memprihatinkan terkait angka kekerasan terhadap anak selama tahun 2025. Kasus kekerasan seksual menjadi jenis laporan yang paling mendominasi bahkan jumlahnya mencapai hampir separuh dari total pengaduan yang masuk.

Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), tercatat sebanyak 29 laporan kasus kekerasan terhadap anak di bawah usia 19 tahun selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025. Dengan jenis kasus yang paling mendominasi yakni kekerasan seksual yang tercatat sebanyak 14 kasus, kemudian disusul kekerasan fisik sebanyak 5 kasus, perebutan hak asuh anak sebanyak 4 kasus, kekerasan psikis sebanyak 2 kasus, dan kasus lainnya seperti perdagangan anak sebanyak 4 kasus.

Kepala DP2KBP3A Kabupaten Paser, Amir Faisol, menyatakan keprihatinannya atas banyaknya kasus yang menimpa anak-anak di daerah, khususnya pada kasus kekerasan seksual yang jumlahnya cukup banyak.

“Ini tentu menjadi perhatian kita bersama. Jika kita lihat dari jenisnya, kekerasan seksual mendominasi hampir separuh dari total kasus pada tahun 2025,” ujar Amir Faisol saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/1/2026).

Selain tingginya angka kekerasan seksual, data DP2KBP3A mengungkap fakta mengejutkan mengenai profil pelaku. Di mana, sebagian besar tindakan kekerasan terhadap anak tersebut, justru dilakukan oleh orang-orang yang berada di lingkungan terdekat korban.

“Pelakunya sebagian besar adalah orang terdekat, baik itu keluarga maupun tetangga, jadi bukan orang asing. Terutama untuk kekerasan seksual, rata-rata pelakunya berasal dari lingkungan sekitar korban,” jelasnya.

Menyikapi fenomena tersebut, DP2KBP3A telah melakukan berbagai upaya preventif, seperti halnya melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah hingga tingkat Kecamatan. Selain sebagai upaya mencegah terjadinya pelecehan terhadap anak dan perempuan, sosialisasi itu bertujuan untuk meningkatkan pengawasan orang tua dan edukasi di tingkat keluarga.

“Intinya untuk pencegahan sudah banyak kita lakukan. Salah satunya ya kita turun ke lapangan ke kecamatan sosialisasi tentang pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan,” pungkasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI