Sepanjang 2025 Pengungkapan, Polresta Samarinda Sita 20,3 Kg Sabu

SAMARINDA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda mencatatkan rekor signifikan dalam penyitaan barang bukti narkotika sepanjang 2025. Meski jumlah kasus mengalami penurunan tipis, volume narkotika yang berhasil diamankan justru melonjak drastis menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan barang haram tersebut.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, saat rilis pers akhir tahun mengungkapkan nilai ekonomi narkotika yang disita mencapai angka yang sangat fantastis.

Data menunjukkan, pada 2024 Polresta Samarinda mengamankan 12,1 kilogram sabu. Namun pada 2025, jumlahnya melonjak menjadi 20,3 kilogram sabu atau narkotika jenis satu.

“Kalau kita konversikan ke nilai rupiah, angka ini meningkat tajam dari Rp16,7 miliar di tahun 2024, kini mencapai Rp29,7 miliar untuk narkotika jenis sabu saja,” jelas Kombes Pol Hendri Umar di Mapolresta Samarinda.

Sepanjang 2025, Polresta Samarinda berhasil mengungkap 250 kasus narkotika. Dari jumlah tersebut, sebanyak 227 kasus sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Jasa Penuntut Umum (JPU).

Walaupun jumlah kasus sedikit menurun dibandingkan tahun 2024 (260 kasus) jumlah tersangka yang diringkus justru meningkat. Sebanyak 393 tersangka diamankan pada 2025, bertambah sekitar 26 orang dibandingkan tahun sebelumnya (367 tersangka).

Beberapa pengungkapan menonjol terjadi di sejumlah titik rawan di Samarinda antara lain:

Jalan DI Panjaitan (Sungai Pinang). Pengungkapan terbesar dengan barang bukti 7 kilogram sabu pada Oktober 2025.

Simpang Pasir dan Danau Melintang. Masing-masing pengungkapan besar dengan barang bukti di atas dua kilogram sabu.

Jalan Gerilya. Pengungkapan mencapai dua kilogram sabu.

Selain sabu, polisi mengamankan sekitar 3.400 butir pil ekstasi. Kombes Pol Hendri menyebut pasokan ekstasi tersebut berasal dari luar Samarinda yang dipersiapkan untuk momen-momen tertentu seperti akhir pekan dan perayaan malam Tahun Baru.

Kombes Pol Hendri Umar memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Satresnarkoba dan unit Reskrim Polsek jajaran atas kerja masif dan simultan dalam membongkar jaringan narkoba.

“Kami berterima kasih kepada jajaran yang bekerja tanpa lelah. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Samarinda. Kami akan terus tingkatkan kewaspadaan, terutama untuk mengantisipasi masuknya barang haram dari luar kota,” tegasnya.

Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI