Serapan Anggaran Pemkab Paser Masih 50 Persen, Pembangunan Tetap Jalan

PASER – Jelang tutup tahun anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser masih terus berupaya memaksimalkan realisasi anggaran daerah sesuai dengan yang telah direncanakan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Kendati demikian, pertemuan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diketahui hingga November 2025 serapan anggaran baru mencapai 50 persen lebih.

Ketua DPRD Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi, mengatakan meski serapan anggaran baru sekitar 50 persen lebih, namun berdasarkan pemantau di lapangan untuk pengerjaan fisik sudah ber-progres cukup baik.

“Kalau dari sisi fisik sebenarnya sudah banyak yang selesai atau progres mencapai 100 persen, akan tetapi terkait dengan administrasi pembayaran memang belum ter-input, sehingga realisasi serapan masih sekitar 50 persen,” jelas Hendra Wahyudi, Selasa (25/11/2025).

Meski serapan terlihat masih rendah, Hendra Wahyudi menyampaikan pemerintah daerah masih optimis dapat melakukan penyerapan anggaran secara optimal hingga tutup tahun anggaran 2025.

“Mereka optimis di akhir tahun ini akan bisa serap anggaran sampai dengan lebih kurang 98 persen,” ujarnya.

Untuk memastikan serapan anggaran daerah dapat tercapai sesuai target, Hendra mengatakan pihaknya di DPRD Paser sesuai fungsi pengawasan terus memantau pelaksanaan APBD. Salah satu cara yang dilakukan dengan memanggil setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengetahui capaian realisasi dan kendala yang dihadapi.

“Kita akan tanya per OPD, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) karena anggarannya paling besar, sekitar Rp1,6 triliun kemudian setelah dirasionalisasi menjadi Rp1,2 triliun sekian,” jelasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI