Serapan APBD Kaltim 2025 Tembus 83 Persen, Pemprov Optimistis Capai Target Akhir Tahun

SAMARINDA — Serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun anggaran 2025 hingga saat ini mencapai sekitar 83 persen, dengan realisasi keuangan daerah sekitar 75 persen dari total anggaran yang tersedia. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, dalam update progres realisasi anggaran pemerintah provinsi.

Anggaran APBD Kaltim tahun 2025 sendiri telah mengalami penyesuaian melalui mekanisme APBD Perubahan 2025. Semula APBD murni disusun sebesar Rp21 triliun, namun melalui pembahasan bersama DPRD provinsi, anggaran tersebut akhirnya dinaikkan menjadi Rp21,74 triliun.

“Kita masih terus melakukan proses pembayaran paket kegiatan sampai dengan 31 Desember 2025, sehingga realisasi angka serapan akan terus bertambah sampai tutup buku akhir tahun,” ujar Sri Wahyuni saat di temui di Kantor Gubernur Kaltim Selasa (16/12/2025).

Ia menambahkan bahwa laporan realisasi saat ini masih bersifat tentatif mingguan, dan angka pastinya akan diumumkan setelah seluruh OPD menyelesaikan kewajiban administrasi dan pelaporan.

Sri Wahyuni menyampaikan bahwa Pemprov Kaltim terus berupaya meminimalkan SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran). Namun, sejumlah faktor seperti pembatalan kegiatan, efisiensi belanja, dan sisa lelang diperkirakan tetap akan menyebabkan adanya SiLPA meskipun pemerintah sudah bekerja keras. Besaran SiLPA belum dapat dipastikan hingga seluruh proses penutupan anggaran selesai.

“Karena ada kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan dan efisiensi yang terjadi, memang kita akan menyisakan SiLPA. Tapi besarannya belum bisa dipastikan sekarang,” tambahnya.

Dalam APBD Perubahan 2025, total anggaran Rp21,74 triliun tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk tetap memenuhi prioritas pembangunan meskipun ada dinamika fiskal yang harus dijawab. Anggaran ini dialokasikan untuk berbagai kebutuhan pembangunan, pelayanan publik, serta program strategis daerah yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat Kaltim.

Sekda Sri juga menyebutkan bahwa koordinasi antara OPD dan legislatif menjadi kunci dalam mempercepat penyerapan anggaran sehingga realisasi hingga akhir tahun diharapkan mendekati atau bahkan mencapai target yang ditetapkan.

Penulis: Hanafi
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI