Setahun Putusan MK Pendidikan Gratis, JPPI Sebut Pemerintah Abaikan Hak Konstitusional Warga

JAKARTA — Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai pemerintah pusat hingga daerah belum menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewajiban negara membiayai pendidikan dasar gratis di sekolah negeri maupun swasta. Satu tahun setelah putusan tersebut keluar pada 27 Mei 2025, JPPI menyebut implementasinya justru masih mandek.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengatakan kondisi tersebut menunjukkan adanya pembiaran terhadap hak konstitusional warga negara di bidang pendidikan.

“Jika seorang Presiden bisa mengabaikan putusan lembaga peradilan tertinggi di negara ini tanpa konsekuensi apa pun, maka kita tidak sedang dipimpin oleh hukum (rule of law), melainkan sedang tunduk pada kekuasaan absolut yang menggunakan hukum sekadar sebagai instrumen stempel kekuasaan (rule by law),” tegas Ubaid dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

JPPI menyoroti situasi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 yang dinilai kembali memperlihatkan ketimpangan akses pendidikan. Banyak siswa disebut tidak tertampung di sekolah negeri akibat keterbatasan kuota, sementara biaya sekolah swasta masih dibebankan kepada orang tua.

“Membiarkan orang tua membayar sendiri biaya sekolah swasta karena anak mereka tidak lolos SPMB atau kuota negeri yang minim adalah bentuk pemerasan struktural oleh negara,” ujar Ubaid.

Menurut JPPI, berdasarkan putusan MK, pemerintah daerah seharusnya memiliki kewajiban aktif menyalurkan sekaligus membiayai siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri agar tetap memperoleh pendidikan dasar gratis.

Selain itu, JPPI meminta kepala daerah segera menerbitkan kebijakan darurat untuk membebaskan biaya pendidikan siswa yang terpaksa bersekolah di swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

“Rakyat dipaksa cari jalan keluar sendiri, padahal konstitusi memerintahkan negara yang harus memfasilitasi dan membiayai, bukan malah orang tua yang pusing cari bangku sekolah buat anaknya,” lanjutnya.

JPPI mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden guna memastikan putusan MK terkait pendidikan gratis dapat dijalankan secara nyata di seluruh daerah.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI