Setelah 54 Tahun Berdiri, Jembatan Sungai Payang Akhirnya Dijanjikan Jadi Prioritas Pembangunan

TENGGARONG – Selama puluhan tahun, warga Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, hanya bisa berharap jembatan kayu yang menjadi urat nadi aktivitas mereka segera diganti.

Jembatan yang usianya hampir 54 tahun itu kini kondisinya kian memprihatinkan dan berulang kali diusulkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tanpa pernah berujung pembangunan.

Kini harapan itu mulai menemukan titik terang setelah Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan pembangunan jembatan tersebut menjadi prioritas.

Komitmen itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kukar bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Pemerintah Desa Sungai Payang, HMI Komisariat Hukum Unikarta, dan sejumlah pihak terkait.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan pembangunan jembatan tersebut tidak boleh kembali tertunda. Menurutnya infrastruktur yang menjadi akses utama masyarakat itu telah bertahun-tahun diusulkan, tetapi belum direalisasikan.

RDP digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat Loa Kulu, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, hingga mahasiswa yang menyoroti kondisi jembatan yang dinilai sudah tidak lagi layak digunakan.

“Alhamdulillah, RDP hari ini digelar atas permintaan masyarakat Loa Kulu, khususnya Camat Loa Kulu, Kepala Desa Sungai Payang, serta pemerintah yang ada di sana. Aspirasi ini juga datang dari teman-teman mahasiswa HMI Komisariat Hukum Unikarta,” ujar Ahmad Yani, Rabu (8/7/2026).

Menurut Ahmad Yani, persoalan Jembatan Sungai Payang bukanlah masalah baru. Usulan pembangunan telah berulang kali masuk dalam Musrenbang mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten. Namun hingga kini belum pernah berujung pada pembangunan fisik.

Ia menilai kondisi tersebut tidak bisa lagi dibiarkan mengingat jembatan memiliki peran penting bagi mobilitas masyarakat dan aktivitas perekonomian desa.

DPRD Kukar akan menggunakan fungsi penganggaran untuk memastikan proyek tersebut masuk dalam prioritas pembangunan daerah pada tahun anggaran 2027.

Ia menegaskan kondisi fiskal daerah tidak boleh menjadi alasan untuk kembali menunda pembangunan jembatan yang dinilai sangat mendesak.

“Insya Allah kami DPRD Kukar memastikan jembatan ini sudah bisa dinikmati oleh masyarakat. Kami sebagai fungsi penganggaran akan memastikan pembangunan jembatan di Desa Sungai Payang bisa direalisasikan pada tahun berikutnya,” kata Ahmad Yani.

Ahmad Yani menekankan Jembatan Sungai Payang harus ditempatkan sebagai prioritas dibandingkan program lain. Selain karena kondisinya yang memprihatinkan, lokasi desa yang berbatasan dengan kawasan IKN membuat keberadaan jembatan permanen menjadi semakin strategis.

Keberadaan jembatan tersebut diharapkan mampu memperlancar akses masyarakat, distribusi hasil pertanian dan perkebunan, serta mendukung percepatan pembangunan wilayah.

“Yang lain boleh tidak dilakukan, tetapi khusus pembangunan jembatan di Desa Sungai Payang itu harus jadi dan bisa dinikmati oleh masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten II Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Muhammad Iriyanto yang turut hadir dalam RDP tersebut menghasilkan sejumlah langkah teknis sebagai tindak lanjut percepatan pembangunan.

Salah satunya ialah melakukan review (melihat ulang) terhadap desain jembatan yang sebelumnya pernah disusun pada 2016. Namun menurutnya dokumen tersebut perlu disesuaikan dengan perubahan kondisi lapangan saat ini.

Selain itu, seluruh pihak yang terlibat dalam RDP sepakat melakukan observasi langsung ke lokasi untuk melihat kebutuhan teknis pembangunan secara lebih rinci.

Hasil observasi nantinya menjadi dasar penyempurnaan desain sekaligus penyusunan kebutuhan anggaran sebelum proyek diusulkan pada APBD 2027.

“Mudah-mudahan tidak ada kendala sehingga masyarakat Sungai Payang akan merasakan manfaat pembangunan jembatan itu sehingga lebih melancarkan arus orang dan arus perdagangan,” jelas Muhammad Iriyanto.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI