Siapkan Ambulans 24 Jam di Posko, Arie Wibowo: Bisa Digunakan Semua Warga

SAMARINDA – Anggota DPRD Kota Samarinda dari partai Golkar Dapil Sungai Pinang dan Samarinda Utara, Arie Wibowo, kerap menemui usulan yang sama saat berdiskusi dengan warga yakni pengadaan Ambulans.

Saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di wilayah Jalan Gerilya RT 31 Solong Bendang Raya Sungai Pinang, Jumat (3/4/2026), usulan pengadaan ambulans kembali ditemukan.

Dengan jumlah warga yang cukup padat di wilayah sekitar dan berdekatan dengan area pemakaman umum, usulan ambulans itu menjadi cukup vital.

“Usulan itu selalu ada (ambulans). Dan saya semaksimal mungkin membantu. Apalagi khusus ambulans ini, agar lebih cepat realisasinya, saya pakai anggaran pribadi,” ucap Arie.

Beberapa ambulans yang memang pengadaannya Arie upayakan dari dana pribadi sudah diserah terimakan pada warga.

Meski bukan mobil baru, tapi Arie memastikan kondisi mobil yang dijadikan ambulans cukup layak untuk mendukung keperluan warga.

“Memang untuk memenuhi semua usulan mobil itu masih belum bisa. Harus bertahap dan bersabar. Tetapi untuk kondisi darurat, saya siap bantu,” tambahnya.

Untuk di posko yang dirinya siapkan untuk menampung aspirasi warga di Jalan Nuri, dekat dengan kediamannya, Arie menyiapkan dua unit ambulans yang bisa kapan pun dipakai oleh warga. Utamanya dalam kondisi darurat. Satu unit ambulans mobil MPV dan satu menggunakan mobil Elf yang berukuran lebih besar.

“Ambulans yang ukuran besar bisa dipakai untuk pengangkutan jenazah yang menggunakan peti khusus,” katanya.

Kedua ambulans itu kapan pun dapat dipinjam dalam keadaan darurat. Warga siap direspons 2 jam. Dirinya mengatakan tidak perlu khawatir soal kondisi ambulans karena selalu dicek dan BBM-nya selalu terisi penuh untuk siap digunakan.

“Silakan menghubungi tim saya. Kita bantu semaksimal mungkin. Dan semoga bantuan itu, bisa membantu dan meringankan warga yang kena musibah dan memang membutuhkan bantuan ambulans,” sebut Arie.

Pewarta: Adhi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI