Sidang Diminta Lanjut Pembuktian, Jaksa KPK Minta Eksepsi Donna Ditolak

SAMARINDA – Kasus Dayang Donna Walfiaries Tania berlanjut seusai penyampaian eksepsinya pada sidang sebelumnya. Kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim untuk menolak nota eksepsi yang menyeret mantan Ketua KADIN tersebut.

Permintaan tersebut disampaikan dalam pendapat penuntut umum yang dibacakan pada persidangan Kamis, (12/2/2026). Jaksa dalam hal ini menilai seluruh dalil keberatan yang diajukan tim penasihat hukum tidak beralasan dan telah masuk ke pokok perkara.

Kemudian, JPU menjelaskan ruang lingkup perlawanan sebagaimana diatur dalam Pasal 206 ayat (1) KUHAP terbatas pada tiga hal yakni kewenangan pengadilan mengadili perkara, dakwaan tidak dapat diterima, atau surat dakwaan harus dibatalkan.

Lebih tegas, JPU menerangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Selain itu, surat dakwaan disebut telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ketentuan Pasal 75 ayat (2) dan (3) KUHAP.

“Surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa,” terang Rony Yusuf selaku JPU KPK.

JPU menilai keberatan penasihat hukum lebih menyentuh substansi perkara, termasuk soal peran terdakwa dan konstruksi peristiwa pidana. Hal tersebut seharusnya dibuktikan dalam tahap pembuktian di persidangan, bukan melalui eksepsi.

Selain itu, jaksa berpendapat alasan perlawanan muncul bukan hanya karena perbedaan sudut pandang antara penuntut umum dan penasihat hukum, tetapi karena ketidakcermatan dalam memahami ketentuan hukum acara pidana.

Mengacu pada literatur hukum dan yurisprudensi Mahkamah Agung, jaksa menyebut surat dakwaan tidak harus merinci seluruh fakta secara detail, selama uraian perbuatan telah tergambar secara utuh dan memenuhi unsur delik yang didakwakan.

Atas dasar tersebut, penuntut umum memohon majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania, menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum, serta melanjutkan sidang perkara nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Smr ke tahap pembuktian.

Jaksa berharap majelis hakim dapat melanjutkan proses persidangan secara arif dan bijaksana guna menjaga kebenaran materil hingga perkara selesai, sehingga tujuan hukum berupa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan dapat terwujud.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI