Sidang Donna Faroek, Dituntut 6 Tahun 10 Bulan dan Denda Rp100 Juta

SAMARINDA – Ruang sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (27/4/2026), menjadi panggung penentuan nasib Dayang Donna Walfiaries Tania Faroek. Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) izin pertambangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 10 bulan.

Tidak hanya pidana badan, JPU menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Saat di hadapan majelis hakim, JPU menyatakan unsur-unsur dalam perkara Tipikor uang sejumlah Rp3,5 miliar dari Rudy Ong Chandra telah terpenuhi. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan yang menyimpang dari ketentuan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 10 bulan,” tegas JPU saat membacakan amar tuntutan disertai denda dan ketentuan subsider tersebut.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara, merusak tata kelola sektor pertambangan, serta mencederai kepercayaan publik. Peran terdakwa dinilai cukup signifikan dalam proses yang berujung pada terbitnya izin bermasalah.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan dinilai minim, sehingga tuntutan tetap berada pada kisaran tinggi. Penegakan hukum tegas dinilai penting sebagai efek jera dalam perkara Tipikor, khususnya di sektor sumber daya alam yang selama ini rawan praktik korupsi.

Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa pada pekan mendatang. Majelis hakim meminta seluruh pihak mempersiapkan argumentasi sebelum memasuki tahap putusan.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI