Sidang lanjutan kasus dugaan bom molotov di Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis (16/4/2026) menghadirkan saksi ahli yang keterangannya dinilai menguntungkan posisi terdakwa. Ahli kimia, Alwathan, yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Rahmat Fauzi, secara terang-terangan meragukan barang bukti tersebut sebagai bom molotov karena tidak ditemukannya komponen pemantik api yang esensial, melainkan hanya kumpulan botol, kain perca, dan bensin.
Di sisi lain, ahli hukum pidana dari Universitas Mulawarman (Unmul), Orin Gusta Andini, turut menyoroti penggunaan dasar hukum oleh jaksa penuntut umum yang dinilai sudah kedaluwarsa. Orin menegaskan bahwa dakwaan yang masih menggunakan Undang-Undang Darurat dan KUHP lama seharusnya tidak lagi relevan, mengingat telah berlakunya KUHP baru yang memuat asas lebih menguntungkan bagi terdakwa di masa peralihan ini. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (23/4/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Pembaca Setia Radar Media!
Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Radar Media? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:
👉 https://koran.radarmedia.id
📱 https://digital.radarmedia.id/rm17apr2026/mobile/
Radar Media – Aktual, Cepat, dan Terpercaya.





