Sidang Perdana Korupsi Rp285 T Minyak Mentah Pertamina, Akan Disidangkan di PN Tipikor Jakpus

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan segera menelaah berkas perkara sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.

Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke PN Tipikor. Proses berikutnya yakni pemeriksaan kelengkapan dan penentuan majelis hakim yang menangani.

“Jadi kita saksikan pada hari ini sudah dilimpahkan berkas perkara 9 terdakwa, selanjutnya PN Jakarta Pusat tentu akan menelaah,” ujar Humas PN Jakarta Pusat, Purwanto, Rabu (1/10/2025).

Ia menjelaskan apabila berkas dinyatakan lengkap, Ketua PN Jakarta Pusat akan meregister perkara sembilan terdakwa. Setelahnya akan ditentukan majelis hakim untuk menangani kasus tersebut.

“Selanjutnya dari majelis hakim kalau sudah ditentukan tentunya bertugas menentukan jadwal sidang. Kapan sidang dimulai kita menunggu dari hakim,” kata Purwanto.

Purwanto turut menyampaikan hakim memiliki kewenangan memutuskan soal penahanan. Apakah para terdakwa tetap ditahan atau memperoleh status berbeda, itu ditentukan majelis yang ditunjuk.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, mengonfirmasi pelimpahan berkas sembilan terdakwa terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023.

“Terhadap sembilan terdakwa ini, didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” ujarnya.

Safrianto menerangkan baru sembilan orang terdakwa yang berkasnya selesai dilimpahkan. Sementara sejumlah tersangka lainnya masih menunggu proses penyusunan dakwaan dan akan menyusul kemudian.

“Tersangka lainnya mohon bersabar, sambil menunggu persidangan dimulai. Penuntut umum akan membacakan surat dakwaan, informasi detail akan diperoleh dari dakwaan tersebut,” jelas Safrianto.

Adapun sembilan terdakwa itu ialah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, serta Yoki Firnandi, Dirut Pertamina International Shipping.

Kemudian, Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Tiga nama lain yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo, Direktur PT Orbit Terminal Merak.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI