SAMARINDA — Sidang lanjutan sengketa informasi publik terkait permohonan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBDes) Muara Tae di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur menghasilkan kesepakatan untuk menempuh jalur mediasi. Sidang yang digelar, Selasa (13/1/2026) tersebut belum memasuki pokok perkara.
Dalam persidangan, majelis Komisi Informasi menyepakati perkara akan dilanjutkan melalui mekanisme mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013.
Para pihak diminta menghadirkan prinsipal masing-masing pada sidang mediasi lanjutan.
Sekretaris Kampung Muara Tae, Yohanes Kismanto, menyampaikan pemerintah kampung menilai informasi APBDes beserta realisasinya telah dibuka kepada publik sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan permohonan salinan dokumen APBDes murni periode 2021–2025 dan realisasi 2021–2024 baru diterima secara tertulis pada Oktober 2025.
“Selama ini keterbukaan informasi kami lakukan melalui publikasi infografis APBDes di kantor kampung dan pelaporan ke instansi terkait,” ujarnya usai sidang.
Kuasa hukum Petinggi Muara Tae, Irwan Kusuma, menegaskan pihaknya telah mengikuti anjuran majelis dengan menyampaikan ringkasan APBDes. Menurutnya mediasi menjadi ruang penting untuk menyelesaikan sengketa secara proporsional dan mengedepankan itikad baik.
“Ini masih tahap mediasi. Kami berharap dapat dicapai kesepahaman agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” kata Irwan.
Sementara itu, kuasa warga Kampung Muara Tae, Buyung Marajo, menyatakan pihak pemohon menyepakati hasil sidang untuk melanjutkan proses melalui mediasi. Ia menyebutkan permohonan informasi diajukan karena warga menilai dokumen keuangan belum sepenuhnya diberikan dalam bentuk salinan lengkap.
“Kami sepakat menghadirkan prinsipal agar pembahasan bisa lebih terbuka dan jelas,” ucapnya.
Wakil Ketua Komisi Informasi Kaltim, Hajaturamsyah, menegaskan informasi yang dimohonkan pada prinsipnya merupakan informasi terbuka.
Namun melalui mediasi diharapkan para pihak dapat mencapai titik temu tanpa harus berlanjut ke tahap adjudikasi.
Sidang mediasi lanjutan dijadwalkan berlangsung pada awal Februari 2026. Majelis akan menentukan kelanjutan perkara berdasarkan hasil mediasi tersebut, apakah dapat diselesaikan secara damai atau berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.
Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo





