Sikapi Situasi Terkini, Gerindra Kaltim Sebut Instruksi Partai Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

SAMARINDA – Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sabaruddin Panrecalle, menegaskan arahan utama dari Dewan Pembina Partai Gerindra kepada seluruh kader di daerah adalah terus memperjuangkan kepentingan rakyat.

Hal itu disampaikannya saat ditanya mengenai adanya instruksi khusus dari pengurus pusat partai terkait dinamika politik dan situasi yang berkembang di daerah.

“Instruksinya sudah jelas, selalu mengedepankan kepentingan rakyat yang kita pimpin masing-masing. Kita mendengarkan aspirasi masyarakat dan memperjuangkan kesejahteraan mereka,” ujarnya, Jumat (12/06/2026).

Menurut Sabaruddin, kader Gerindra memiliki kewajiban moral dan politik untuk tetap dekat dengan masyarakat karena jabatan yang mereka emban merupakan amanah dari rakyat.

Ia mengaku tidak mengetahui adanya instruksi khusus terbaru terkait situasi politik daerah. Namun garis kebijakan partai selama ini tetap sama, yakni memastikan seluruh kader hadir di tengah masyarakat dan menjadi penyambung aspirasi rakyat.

“Kita dipilih oleh rakyat. Karena itu tugas kita adalah memperjuangkan kepentingan rakyat dan kesejahteraan daerah masing-masing,” tegas politikus yang menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Kaltim tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya dinamika politik di Kaltim menjelang sejumlah agenda penting daerah, termasuk pembahasan hak angket di DPRD Kaltim. Perihal dampak perekonomian yang belakangan mulai menghantui masyarakat Kaltim. Yaitu mengenai kenaikan harga hingga minimnya investasi sampai ancaman PHK pekerja tambang.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI