spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sindikat Sabu-sabu di Babulu Dibekuk Aparat Polres PPU

PPU – Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali membekuk seorang pemuda diduga pengedar narkotika di Kecamatan Babulu. HR (25) ditangkap di sebuah rumah di RT 14 Desa Sebakung Jaya, Kamis (3/8/2023) dengan kepemilikan 10 paket narkoba sabu-sabu.

Kapolres PPU melalui Kasat Resnarkoba Polres PPU, Iptu Iskandar Rondonuwu menjelaskan pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya satu diduga pengguna narkoba sabu-sabu, AK pada 3 Juli lalu. Ia kedapatan memiliki 5 paket sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah kotak rokok.

“Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Babulu juga mendapati 1 unit handphone dengan merk Poco warna hitam yang mana digunakan sebagai alat komunikasi untuk menjual dan menawarkan barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut,” terangnya, Sabtu (5/8/2023).

Dari penangkapan dan keterangan tersangka, personel kemudian melakukan pengembangan asal narkotika kelas A itu berasal. Beberapa nama disebutkan AK, yang akhirnya merujuk pada nama HR.

“Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Babulu melakukan penggeledahan terhadap HR tersebut dan di dapati barang bukti berupa 1 buah dompet berwarna hitam yang disimpan di lantai. Setelah melakukan pengecekan terhadap dompet tersebut dan didapati barang bukti 1 buah plastik klip bening yang mana di dalamnya terdapat 10 paket narkotika jenis sabu,” jelas Iskandar.

Adapun sepuluh paket tersebut sudah dibagi menjadi 2 tempat. Sebanyak 5 paket narkotika tersebut disimpan di dalam sebuah plastik klip dan 5 sisanya lagi disimpan di dalam bungkusan plastik rokok.

Iskandar memastikan akan terus menelusuri jaringan peredaran ini di PPU. Beberapa barang bukti dan keterangan para tersangka terus digali guna pengembangan.

“Anggota menanyakan dari mana di dapatkan barang tersebut, kemudian HR mengatakan bahwasanya barang tersebut didapatkan dari Do. Terus Kami lakukan penyelidikan,” tutupnya.(Rm)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER