Sistem Kelistrikan Kalimantan Terkendali, Mati Listrik di Balikpapan Akibat Manajemen Beban Terbatas

BALIKPAPAN – PT PLN (Persero) memastikan sistem kelistrikan Kalimantan saat ini beroperasi dalam kondisi baik dan terkendali. Adapun pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah di Kota Balikpapan dan sekitarnya merupakan bagian dari langkah manajemen beban yang dilakukan secara terbatas dan terukur untuk menjaga keandalan sistem kelistrikan.

PLH Manajer Komunikasi dan TJSL, Annisa Nabiha, mengatakan kebijakan tersebut diambil menyusul adanya gangguan operasional pada salah satu unit Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) yang menyebabkan pasokan listrik ke sistem Kalimantan belum dapat beroperasi secara optimal.

“Perusahaan menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak berkaitan dengan ketersediaan energi primer maupun pasokan batu bara. Saat ini, ketersediaan bahan bakar pembangkit dipastikan dalam kondisi aman,” ujarnya, Senin (29/6/2026).

PLN menyatakan terus mempercepat proses pemulihan dengan mengoptimalkan pasokan listrik dari pembangkit lain serta melakukan pengaturan operasi sistem. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan kebutuhan listrik sekaligus meminimalkan dampak terhadap pelanggan.

PLN menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat pemadaman tersebut.

“PLN akan terus menyampaikan perkembangan kondisi sistem kelistrikan secara berkala melalui kanal resmi PLN,” jelasnya.

Sebelumnya pemadaman listrik terjadi di sejumlah wilayah Kota Balikpapan. PLN memastikan langkah manajemen beban dilakukan sebagai upaya menjaga keandalan sistem hingga proses pemulihan pembangkit selesai dilakukan.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI