TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) belum dapat menerapkan kebijakan baru penyaluran gaji dan tunjangan guru yang diumumkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari pemerintah pusat sebelum menjalankan skema transfer langsung tunjangan dan honor guru tersebut.
Kepastian itu disampaikan Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, menanggapi kebijakan Kemendikdasmen yang mengatur penyaluran gaji dan tunjangan guru langsung ke rekening masing-masing penerima.
“Kita tunggu Juknisnya dulu,” sebutnya.
Dalam kebijakan yang diumumkan Kemendikdasmen, guru non ASN yang belum inpassing akan menerima tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan. Sementara guru non ASN yang telah inpassing memperoleh tunjangan setara gaji pokok.
Adapun guru ASN akan menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Pemerintah pusat menaikkan bantuan insentif bagi guru non ASN menjadi Rp400 ribu per bulan.
Selain perubahan nominal, pemerintah pusat memperkenalkan mekanisme baru berupa transfer langsung gaji dan tunjangan ke rekening guru. Skema itu dirancang untuk memangkas jalur birokrasi agar dana dapat diterima lebih cepat dan tepat sasaran.
Meski demikian, Heriansyah menegaskan pemerintah daerah belum dapat mengambil langkah lebih lanjut sebelum menerima aturan pelaksanaannya.
Menurut dia, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperjelas, mulai dari mekanisme penyaluran hingga kemungkinan kebutuhan regulasi turunan di daerah.
“Apakah melalui pusat, ataukah nanti transfer ke daerah, baru nanti apakah perlu regulasi kepala daerah. Itu juga harus ada juknis dari pusat,” tambahnya.
Ia menegaskan Disdikbud Kukar tidak ingin terburu-buru menerapkan kebijakan yang belum memiliki dasar teknis yang jelas. Sebab setiap kebijakan yang dijalankan daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.
“Jadi kita mau melaksanakan itu tidak serta-merta. Harus ada juknis supaya nanti proses implementasinya betul-betul bisa kita pertanggungjawabkan,” ujarnya.
Heriansyah menjelaskan dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan, pemerintah daerah pada prinsipnya mengikuti arah dan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Ia mencontohkan berbagai kebijakan pendidikan yang selama ini diterapkan daerah selalu melalui tahapan regulasi dan petunjuk pelaksanaan terlebih dahulu sebelum dijalankan.
Karena itu, Disdikbud Kukar memilih menunggu arahan resmi dari Kemendikdasmen agar implementasi kebijakan baru tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo





