Soal Desakan Revisi UU IKN, DPRD Kaltim: Harus Ada Alasan yang Jelas

SAMARINDA — Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, kembali menyoroti pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam keterangannya di Kantor DPP NasDem, Jumat (18/7/2025), Saan mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di IKN.

Ia juga menilai perlu adanya revisi terhadap Undang-Undang IKN, mengingat pemindahan ibu kota dianggap berjalan lambat dan tidak didorong secara serius.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, menegaskan bahwa revisi UU IKN tidak bisa dilakukan tanpa alasan kuat.

“Saya pikir kita perlu menghargai penyampaiannya. Tapi kalau ingin revisi UU IKN harus jelas alasannya, tidak bisa serta-merta hanya karena ada penundaan atau masalah anggaran,” ujar Salehuddin usai Rapat Paripurna di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (21/7/2025).

Ia mengakui pembangunan IKN saat ini memang berjalan lambat. Namun, secara hukum, keberadaan IKN tetap memiliki landasan yang kuat, ditopang dengan alokasi pembiayaan dari pemerintah pusat meskipun target penyelesaian kemungkinan akan molor.

“Sejak awal, regulasi mengenai IKN sudah beberapa kali direvisi. Ini menunjukkan bahwa perencanaannya memang tidak matang. UU-nya berubah terus, dari awal tidak pernah benar-benar jelas, baik dari sisi perencanaan maupun legalitas,” pungkasnya.

(Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI