TENGGARONG – Di tengah ketidakpastian nasib pedagang di kawasan Warung Panjang KM 54 Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, pasca terbitnya surat peringatan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang meminta pemberhentian aktivis di kawasan tersebut.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan posisinya untuk tetap berpihak sepenuhnya kepada masyarakat. Sikap itu ditegaskan langsung Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, seusai ia bertemu dengan pihak OIKN, Selasa (28/4/2026).
Rendi menegaskan pemerintah daerah tetap berada di pihak masyarakat, terutama pedagang yang selama ini menggantungkan hidup di kawasan tersebut.
Ia menyebut warga yang berada di wilayah Tahura bukanlah pendatang baru, melainkan sudah lama tinggal bahkan sebelum kawasan itu ditetapkan sebagai hutan lindung.
“Kami tidak akan meninggalkan warga, bagaimanapun mereka adalah masyarakat Kukar,” tegas Rendi Solihin.
Menurut Rendi, Pemkab Kukar tidak hanya hadir sebagai regulator, tetapi sebagai pelindung masyarakatnya. Ia memastikan, setiap kebijakan yang diambil tidak akan merugikan warga, terutama pedagang kecil yang terdampak langsung.
Ia menekankan apabila ada langkah penertiban di kemudian hari, pemerintah tidak akan lepas tangan. Pemkab Kukar akan tetap bersama warga dalam setiap proses yang terjadi.
“Kalau seandainya harus dibongkar, kami juga ikut bersama dengan masyarakat,” timpalnya.
Dalam kesempatan itu, Rendi memastikan tidak akan ada pembongkaran Warung Panjang pada 30 April 2026 seperti yang sempat dikhawatirkan pedagang. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan waktu dan solusi yang lebih matang.
Pemkab Kukar saat ini tengah menyiapkan skema relokasi yang tidak bersifat jangka pendek. Relokasi dirancang agar pedagang memiliki kepastian usaha, baik melalui pemindahan lokasi maupun penyediaan alternatif mata pencaharian.
Menurutnya relokasi tetap akan diprioritaskan di sekitar KM 54. Hal tersebut karena di lokasi tersebut sudah terdapat fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran daerah sejak 2010, sehingga dinilai lebih efektif untuk dimanfaatkan kembali.
Rendi menegaskan kebijakan itu tetap sejalan dengan komitmen menjaga kelestarian hutan Tahura. Ia memastikan tidak akan ada pembangunan baru atau pembukaan lahan yang merusak kawasan hutan.
Namun di sisi lain, pemerintah memahami bahwa masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut memiliki sejarah panjang dan keterikatan dengan wilayah itu.
Ia menyebut banyak warga Kukar telah tinggal di kawasan tersebut sejak puluhan tahun lalu. Karena itu, pendekatan yang dilakukan tidak bisa semata-mata penertiban, tetapi harus mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi warga.
“Artinya mereka bukan warga pendatang, mereka warga asli,” ujar Rendi.
Untuk memastikan solusi yang tepat, Pemkab Kukar membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak. Mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah pusat, hingga Otorita Ibu Kota Nusantara.
Langkah itu diambil agar penanganan kawasan Tahura tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi pada keberlanjutan ekonomi masyarakat dan efisiensi penggunaan aset negara.
Rendi menegaskan seluruh pihak harus bekerja sama agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan dampak sosial yang besar di tengah masyarakat.
“Pemerintah Kukar hari ini masih bersama dengan warga,” jelasnya.
Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo





