Sopir Ambulans Bawa Pasien Dari Sangkulirang, Dipukuli Saat di Bengalon

SANGATTA – Aksi tindakan preman kembali mencederai rasa kemanusiaan. Seorang sopir ambulans yang tengah membawa pasien rujukan menjadi korban pengeroyokan di Jalan Mulawarman, tepatnya di depan SPBU AKR, Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, Selasa (6/1/2026).

Korban diketahui bernama Muh Syamsuddin, sopir ambulans milik PT Etam Bersama Lestari yang saat kejadian sedang melaju dari Sangkulirang menuju RS Medika sekitar pukul 16.30 WITA. Di tengah perjalanan, ambulans tersebut justru dihentikan dan sopirnya dipukuli dua pria di ruang publik.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, membenarkan insiden tersebut dan menyatakan keprihatinannya. Ia menegaskan tindakan kekerasan terhadap ambulans terlebih dalam kondisi darurat merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan pelayanan publik.

“Kami sangat menyesalkan tindakan main hakim sendiri ini. Ambulans membawa pasien adalah urusan nyawa manusia. Tidak ada toleransi untuk premanisme. Proses hukum akan kami tegakkan,” tegas AKBP Fauzan saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).

Kapolsek Bengalon, AKP Asriadi, menjelaskan kejadian bermula saat ambulans diberhentikan oleh seorang pengendara motor. Ketika korban menepikan kendaraan, dua orang tiba-tiba membuka pintu mobil dan langsung melakukan pemukulan.

“Korban dianiaya oleh dua terduga pelaku berinisial AR dan SO. Motif sementara karena salah paham di jalan. Pelaku mengklaim kendaraannya terserempet ambulans,” ujar AKP Asriadi.

Saat pengeroyokan berlangsung, Septiani (27), tenaga medis yang berada di dalam ambulans, sempat berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar akhirnya melerai kejadian tersebut.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka-luka dan trauma. Kemeja korban yang berlumuran darah serta pakaian para terlapor telah disita sebagai barang bukti.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

Hingga kini, Polsek Bengalon masih melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa saksi-saksi. Aparat memastikan perkara tersebut diproses hingga tuntas sebagai bentuk perlindungan terhadap tenaga kesehatan dan layanan darurat.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI