Soroti Aksi Massa, Anggota DPRD Kaltim Minta Pimpinan Pemprov Turun Langsung

SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan aksi massa yang belakangan mencuat merupakan bagian dari hak konstitusional rakyat yang tidak bisa dipandang sebelah mata.

Menurut Bahar, aksi turun ke jalan merupakan salah satu cara masyarakat menyampaikan aspirasi. Namun, ia menekankan penyampaian pendapat tidak harus selalu dilakukan melalui demonstrasi.

“Aksi ini ‘kan hak konstitusi teman-teman rakyat. Jadi ada sesuatu yang ingin disampaikan, ya disampaikan. Kalau mau lewat aksi bisa, tapi lewat forum-forum diskusi juga bisa,” ujarnya saat diwawancarai, Minggu (19/4/2026), merespons dinamika aksi yang berkembang di daerah.

Ia menilai pemerintah daerah khususnya Pemerintah Provinsi Kaltim seharusnya lebih aktif membuka ruang dialog terbuka bagi masyarakat. Forum diskusi dinilai bisa menjadi alternatif yang lebih konstruktif dalam menjembatani aspirasi publik.

Bahar mengkritik pola komunikasi pemerintah yang dinilai belum optimal. Ia menegaskan forum diskusi seharusnya tidak hanya dihadiri perwakilan, melainkan langsung dipimpin oleh pengambil kebijakan.

“Seharusnya pemerintah provinsi itu turun, mengadakan forum-forum terbuka. Tapi yang turun itu harus pimpinannya, jangan hanya perwakilan yang tidak punya kewenangan mengambil keputusan,” tegasnya.

Ia bahkan menyinggung kondisi di lapangan, di mana pejabat yang diutus kerap tidak memiliki kapasitas untuk memberikan keputusan strategis, sehingga dialog menjadi kurang efektif.

Dengan kondisi tersebut, Bahar berharap ke depan pemerintah lebih responsif dan hadir langsung dalam setiap dinamika yang berkembang di masyarakat, agar aspirasi tidak terus bermuara pada aksi jalanan.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI