Soroti LKPJ 2025, DPRD Paser Sampaikan 9 Rekomendasi

PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser sampaikan sembilan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Paser Tahun 2025. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Baling Seleloi DPRD Paser, Selasa (31/3/2026).

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser, Sri Nordiyanti, saat membacakan laporan penyampaian keputusan DPRD Paser tentang rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Paser 2025, menyebutkan salah satu poin utama yang disoroti DPRD adalah perlunya penyusunan dokumen LKPJ yang lebih komprehensif, terukur, dan sistematis.

“Penyajian tersebut perlu dilengkapi dengan indikator kinerja yang jelas, analisis keberhasilan dan permasalahan, serta upaya mengatasi permasalahan. Guna meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah serta mendukung perencanaan pembangunan yang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran,” katanya.

Selain itu, DPRD Paser merekomendasikan agar pemerintah daerah ke depan lebih cermat terhadap proyeksi pendapatan dan pembiayaan daerah, khususnya penerimaan pembiayaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA). Sebab perbedaan signifikan antara proyeksi SILPA 2026 sebesar Rp300 miliar dengan realisasi yang terkoreksi sekitar Rp8 miliar pada 2025 menunjukkan perlu adanya perbaikan dalam perencanaan dan penganggaran.

Pemkab Paser didorong untuk segera menyiapkan strategi dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terutama terkait batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD pada 2027.

DPRD Paser merekomendasikan agar Indikator Kinerja Utama (IKU) dimasukkan secara jelas dan terukur sebagai alat evaluasi kinerja dan pertanggung jawaban kepala daerah dalam dokumen LKPJ berikutnya.

Sementara di sektor pendidikan DPRD Paser merekomendasikan dua hal yakni terkait kelanjutan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi guru PAUD, serta peningkatan sarana prasarana pendidikan, khususnya ketersediaan toilet dan ruang kelas yang layak.

Tidak hanya itu, DPRD Paser menyoroti masih adanya tidak akuratnya data dalam dokumen LKPJ, mulai dari perbedaan total anggaran hingga ketidaksesuaian data capaian kinerja. Untuk itu, Pemerintah daerah diminta segera melakukan verifikasi dan perbaikan data, serta menyusun standar pelaporan yang lebih akurat dan konsisten.

Dalam aspek kepegawaian, DPRD Paser mendorong pemerintah daerah untuk menindaklanjuti kebijakan jabatan fungsional, khususnya terkait penyesuaian kelas jabatan bendahara. DPRD menyarankan fasilitasi program RPL guna meningkatkan kualifikasi pendidikan pegawai, sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan.

Terakhir, DPRD Paser meminta penguatan koordinasi dan fasilitasi dalam proses pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui Bagian Hukum. Mekanisme satu pintu dinilai penting agar perencanaan regulasi daerah lebih tertib, terarah, dan sesuai prioritas pembangunan.

“Diperlukan pembentukan tim atau mekanisme khusus yang berfungsi seperti Bapemperda di DPRD, sehingga setiap OPD dapat mengajukan usulan Raperda melalui satu pintu. Hal ini bertujuan agar proses perencanaan pembentukan Perda lebih tertib, terkoordinasi, dan sesuai skala prioritas yang ditetapkan oleh Pemda,” sebutnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI