SAMARINDA — Penetapan 176 kepala sekolah SMA dan SMK di Kalimantan Timur untuk periode 2025–2026 menuai sorotan dari Dewan Pendidikan Provinsi Kaltim. Proses penugasan yang dilakukan Pemerintah Provinsi dinilai tidak melalui mekanisme pertimbangan yang semestinya dan berpotensi melanggar regulasi kementerian.
Ketua Dewan Pendidikan Kaltim, Adjrin, mengungkapkan pihaknya tidak dilibatkan secara substantif dalam proses seleksi. Menurutnya dewan hanya diundang dalam pertemuan formal ketika daftar nama calon kepala sekolah sudah disusun, tanpa disertai dokumen pendukung seperti riwayat hidup dan rekam jejak kinerja.
“Kami tidak diberi ruang untuk melakukan telaah terhadap calon-calon yang diajukan. Padahal fungsi dewan adalah memastikan aspek kompetensi, integritas, dan status hukum calon kepala sekolah,” ujar Adjrin di Samarinda.
Ia menjelaskan dalam regulasi terbaru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, rekomendasi tim pertimbangan termasuk unsur Dewan Pendidikan, merupakan bagian penting dalam proses penugasan kepala sekolah. Namun tahapan tersebut dinilai hanya menjadi formalitas dalam kebijakan kali ini.
Sekretaris Dewan Pendidikan Kaltim, Sudarman, menyayangkan mekanisme rapat yang dinilai mendadak dan tidak melalui musyawarah internal dewan. Ia menyebut daftar nama yang disampaikan terkesan bersifat final dan tidak memberi ruang koreksi bersama.
Selain itu, kebijakan tersebut disorot karena adanya pemberhentian sejumlah kepala sekolah yang masa tugasnya tinggal beberapa bulan sehingga dinilai tidak efektif dan berpotensi mengganggu stabilitas manajemen sekolah.
Dewan Pendidikan Kaltim menilai persoalan tersebut perlu menjadi evaluasi serius dalam tata kelola pendidikan di daerah, khususnya terkait prinsip transparansi, akuntabilitas, dan meritokrasi.
Dalam waktu dekat, Dewan Pendidikan Kaltim berencana menyampaikan sikap resmi melalui konferensi pers guna mendorong perbaikan prosedur dalam penetapan jabatan kepala sekolah di masa mendatang.
Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo





