Soroti Rangkap Jabatan hingga Kinerja Disperindag, Ketua DPRD Kukar Minta Bupati Akhiri Masa Pelaksana Tugas

TENGGARONG – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, mendesak Bupati Kukar segera mengisi jabatan pimpinan organisasi perangkat daerah yang masih diisi Pelaksana Tugas (Plt). Menurutnya terlalu banyak jabatan strategis yang belum definitif membuat roda pemerintahan tidak berjalan optimal.

Desakan itu tidak hanya ditujukan pada pengisian jabatan, tetapi evaluasi terhadap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan di sektor masing-masing.

Salah satu yang menjadi sorotan ialah Kepala Inspektorat dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Pernyataan itu disampaikan Ahmad Yani usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kutai Kartanegara, Senin (13/7/2026).

Menurutnya keberadaan pejabat Plt memang hanya bersifat sementara sehingga tidak boleh berlangsung terlalu lama, terlebih pada OPD yang memiliki fungsi strategis dalam tata kelola pemerintahan.

“Daerah ini tidak bisa bagus kalau organisasi perangkat daerah itu masih Plt atau pelaksana tugas,” kata Ahmad Yani.

Ahmad Yani memberi perhatian khusus terhadap jabatan Kepala Inspektorat Kukar yang saat ini masih dirangkap oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab).

Menurutnya inspektorat merupakan perangkat daerah yang memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan internal pemerintah, mengevaluasi kinerja perangkat daerah, hingga menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Apabila jabatan tersebut terus dirangkap, fungsi pengawasan dikhawatirkan tidak berjalan maksimal karena beban tugas yang terlalu besar. Ia menilai kondisi tersebut harus segera diakhiri melalui pengangkatan pejabat definitif.

“Itu harus diisi pejabat definitif, tidak ada lagi Plt, terkhusus Kepala Inspektorat,” ujarnya.

Yani mengatakan jabatan strategis membutuhkan pemimpin yang dapat fokus menjalankan tugas tanpa dibebani tanggung jawab lain.

“Tapi kalau masih dirangkap oleh sekretaris daerah, itu kan badannya dua, sehingga tidak optimal,” katanya.

Desakan DPRD Kukar tersebut sejalan dengan perhatian dewan terhadap masih banyaknya jabatan strategis yang diisi Plt di lingkungan Pemkab Kukar. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat efektivitas birokrasi dan tindak lanjut berbagai agenda pemerintahan.

Selain Inspektorat Kukar, Ahmad Yani menyinggung kinerja Disperindag Kukar, khususnya terkait pengelolaan Pasar Tangga Arung Square yang hingga kini dinilai belum menunjukkan penyelesaian yang memuaskan.

Menurutnya OPD yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan pasar harus ikut dievaluasi apabila persoalan terus berlarut. Karena itu, ia meminta pemerintah tidak lagi mempertahankan status Plt pada jabatan tersebut.

Apabila pejabat yang nantinya ditetapkan secara definitif tidak mampu menunjukkan kinerja yang baik, pemerintah diminta tidak ragu melakukan pergantian.

“Jangan di-Plt-kan, harus didefinitifkan. Kemudian kalau tidak kompeten, tidak profesional ya diganti,” tegas Ahmad Yani.

Ia berharap percepatan pengisian jabatan definitif menjadi salah satu langkah pembenahan birokrasi di Kukar agar pelayanan publik dan pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan lebih efektif.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI