Stafsus Menteri HAM Nilai Tarif Aplikator Ojol 8 Persen Jadi Langkah Perlindungan HAM Pekerja Digital

JAKARTA — Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menilai kebijakan penurunan potongan tarif aplikator transportasi online menjadi maksimal 8 persen merupakan langkah progresif dalam memperkuat perlindungan hak pekerja digital di Indonesia.

Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan HAM, Yosef Sampurna Nggarang, mengatakan kebijakan tersebut memberi ruang lebih besar bagi pengemudi ojek online untuk memperoleh pendapatan yang lebih layak karena porsi penerimaan pengemudi meningkat hingga 92 persen dari tarif perjalanan.

“Penurunan tarif aplikator menjadi 8 persen merupakan langkah penting untuk menghadirkan keadilan dalam ekonomi digital,” kata Yosef dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).

Ia menegaskan persoalan tarif aplikator tidak semata berkaitan dengan aspek bisnis dan ekonomi, tetapi menyentuh isu hak asasi manusia, khususnya hak pekerja digital atas penghidupan yang layak.

“Dalam perspektif HAM, kebijakan ini berkaitan langsung dengan hak atas penghidupan yang layak, perlindungan pekerja digital, keadilan ekonomi platform, jaminan sosial, serta partisipasi pekerja dalam proses pengambilan kebijakan,” ujarnya.

Kementerian HAM menilai pengemudi ojek online selama ini memiliki kontribusi besar terhadap mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi digital nasional. Namun di sisi lain, para pekerja platform juga menghadapi tantangan terkait pendapatan, perlindungan sosial, hingga posisi tawar dalam sistem kemitraan digital.

Karena itu, Yosef menekankan transformasi ekonomi digital harus tetap berjalan selaras dengan prinsip penghormatan dan perlindungan HAM.

“Negara perlu memastikan agar perkembangan teknologi dan model bisnis platform tidak menghasilkan ketimpangan baru maupun praktik yang melemahkan martabat manusia,” tegasnya.

Selain mendukung penurunan tarif aplikator, Kementerian HAM mendorong penguatan perlindungan sosial bagi para pengemudi, termasuk akses terhadap jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga transparansi algoritma dan sistem pembagian pendapatan di platform digital.

“Kebijakan ekonomi digital yang berkeadilan perlu dibangun melalui dialog partisipatif antara pemerintah, perusahaan platform, dan komunitas pengemudi,” jelas Yosef.

Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI