TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengakui masih ada persoalan dalam penerapan standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Tidak samanya standar tersebut membuat operasional fasilitas belum sepenuhnya berjalan normal.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, menyebut kondisi tersebut ditemukan setelah dilakukan verifikasi terhadap enam SPPG yang ada. Dari hasil pengecekan, tidak semua fasilitas memenuhi ketentuan teknis yang berlaku.
Ia menjelaskan persoalan utama terletak pada instalasi pengolahan air limbah atau IPAL yang belum sesuai standar. Hal itu kemudian memicu langkah cepat dari pemerintah daerah dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Dari enam SPPG itu, yang IPAL-nya sebenarnya tidak memenuhi syarat,” ujar Sunggono, Rabu (15/4/2026).
Menindaklanjuti temuan tersebut, Sunggono langsung memanggil pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan koordinator wilayah program Makan Bergizi Gratis di Kukar. Langkah itu dilakukan untuk menyamakan persepsi sekaligus menyusun standar yang seragam.
Ia menekankan pentingnya mitigasi risiko agar pembangunan IPAL di seluruh SPPG memiliki standar yang sama. Tanpa keseragaman, potensi pencemaran lingkungan bisa terjadi dan berdampak pada keberlanjutan program.
Dalam prosesnya, DLHK turut melakukan pendampingan dan verifikasi terhadap fasilitas yang belum memenuhi syarat. Tujuannya agar perbaikan dapat segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari hasil evaluasi sementara, baru tiga SPPG yang dinyatakan layak untuk kembali beroperasi. Sementara tiga lainnya masih dalam proses pembenahan karena IPAL belum memenuhi baku mutu lingkungan.
Sunggono menjelaskan penilaian kelayakan tidak hanya dilihat dari proses pengolahan, tetapi dari hasil akhir limbah yang dihasilkan. Parameter utama yang digunakan adalah kondisi air buangan.
Menurutnya limbah yang telah diolah harus memenuhi indikator tidak berwarna, tidak berbau, serta tidak menimbulkan pencemaran. Apabila kriteria tersebut terpenuhi, maka fasilitas dapat kembali dioperasikan.
Ia menambahkan meskipun secara kasat mata limbah sudah terlihat memenuhi standar, pengujian lanjutan tetap diperlukan melalui laboratorium DLHK untuk memastikan kualitasnya.
“Kalau sudah tidak berwarna, tidak berbau, itu dianggap memenuhi baku mutu,” sebutnya.
Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Yahya Yabo





