Status Kawasan Diduga Penghambat Pembangunan Kampung, DPRD Berau Upayakan Perubahan Lewat Revisi RTRW

BERAU – Persoalan status kawasan lahan kembali mencuat dalam berbagai Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kampung di Kabupaten Berau. Banyak kampung dilaporkan masih berada dalam kawasan budidaya kehutanan, kondisi yang dinilai membatasi ruang gerak masyarakat dalam memanfaatkan lahan maupun melakukan pembangunan.

Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, mengatakan persoalan tersebut hampir selalu menjadi keluhan masyarakat saat forum perencanaan pembangunan di tingkat kampung digelar. Menurutnya keberadaan kawasan budidaya kehutanan membuat pemerintah kampung tidak leluasa mengembangkan wilayahnya.

Ia menjelaskan aturan yang mengikat kawasan budidaya kehutanan membuat berbagai kegiatan pembangunan tidak dapat dilakukan secara bebas, termasuk pembangunan infrastruktur dasar maupun aktivitas pertanian dan perkebunan masyarakat.

“Hampir semua kampung memiliki kawasan budidaya kehutanan. Secara aturan kita tidak bisa membangun infrastruktur di sana, bahkan masyarakat juga tidak bisa berkebun,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).

Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat kampung. Selain menghambat pembangunan fisik, keterbatasan status lahan menghambat pengembangan sektor ekonomi berbasis pertanian dan perkebunan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Tidak hanya itu, sejumlah program bantuan yang diusulkan melalui DPRD Berau kerap terkendala. Elita menyebut beberapa Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Berau, seperti bantuan bibit tanaman untuk masyarakat sering kali tidak dapat direalisasikan karena tidak tersedia lahan yang dapat dimanfaatkan secara legal.

“Kadang kami juga tidak bisa menurunkan Pokir, misalnya bantuan bibit buah-buahan. Karena masyarakat tidak memiliki lokasi yang bisa digunakan untuk menanam,” jelasnya.

Saat ini, DPRD Berau bersama pemerintah daerah tengah membahas revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Elita menilai proses revisi itu menjadi momentum penting untuk mengakomodasi berbagai aspirasi dari kampung, khususnya terkait perubahan status kawasan.

Melalui revisi RTRW tersebut, DPRD Berau berharap sebagian wilayah yang saat ini berstatus kawasan budidaya kehutanan dapat diusulkan berubah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Perubahan status tersebut diyakini akan memberikan ruang lebih luas bagi pembangunan dan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Kami berharap semangat revisi RTRW ini bisa mengakomodir usulan dari kampung, terutama perubahan status kawasan dari KBK menjadi APL,” katanya.

Untuk mendukung proses tersebut, DPRD Berau telah meminta pemerintah daerah bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan inventarisasi wilayah kampung yang diusulkan mengalami perubahan status kawasan. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam pembahasan revisi RTRW agar usulan yang disampaikan memiliki landasan yang jelas.

Elita menegaskan revisi RTRW merupakan kesempatan yang tidak datang setiap saat. Biasanya perubahan tata ruang hanya dapat dilakukan dalam periode tertentu, sehingga aspirasi dari masyarakat kampung perlu dihimpun secara maksimal sejak sekarang.

“Revisi RTRW ini tidak bisa dilakukan setiap waktu, biasanya sekitar lima tahun sekali. Karena itu kami berharap usulan dari kampung bisa benar-benar diakomodir,” sebutnya. (adv)

Pewarta: Aril
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI