Status Kepemilikan Masjid Penting, Arie Wibowo Sebut Sebagai Dukungan Anggaran Pemerintah

SAMARINDA – Selalu bertemu dan diskusi dengan warga di daerah pemilihannya di wilayah Sungai Pinang dan Samarinda Utara, Anggota DPRD Samarinda Arie Wibowo, menekankan pentingnya menetapkan status lahan masjid di lingkungan permukiman.

Kerap dianggap sebatas hal administratif semata, perannya sangat krusial. Terutama apabila dikaitkan dengan akses terhadap bantuan anggaran dari pemerintah.

“Kejelasan status lahan bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menjadi pintu masuk utama bagi pemerintah untuk menyalurkan bantuan secara akuntabel dan tepat sasaran,” ucap Arie pada Radar Media Network baru-baru ini.

Perangkat pemerintah di level RT menurutnya sudah harus memahami tata kelola yang baik. Termasuk disiplin dalam mengatur dan menentukan status lahan yang menjadi fasilitas warga.

“Pemerintah bekerja berdasarkan prinsip tata kelola yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap anggaran yang disalurkan, termasuk untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid, harus memiliki dasar hukum yang jelas,” jelas legislator Golkar itu.

Menurutnya apabila status lahan masjid tidak jelas, misalnya masih bersengketa, belum bersertifikat, atau berdiri di atas tanah pribadi tanpa hibah resmi, maka bantuan anggaran berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Pemerintah tentu menghindari risiko tersebut,” tambahnya.

Status lahan yang jelas misalnya bersertifikat wakaf atau atas nama yayasan/organisasi yang sah, menunjukkan masjid tersebut memiliki kepastian kepemilikan dan keberlanjutan fungsi.

Hala tersebut penting karena bantuan pemerintah bukan hanya untuk pembangunan fisik, tetapi sebagai investasi sosial jangka panjang. Masjid yang berdiri di atas lahan legal akan lebih terjamin keberadaannya dan tidak mudah digugat atau dialih fungsikan.

Ia mengingatkan aspek perencanaan pembangunan daerah menjadi pertimbangan. Dalam banyak kasus, pemerintah daerah memasukkan rumah ibadah sebagai bagian dari fasilitas umum yang dapat didukung melalui anggaran.

“Tetap syarat utamanya adalah lahan tersebut harus sesuai dengan peruntukan tata ruang dan memiliki dokumen pendukung yang lengkap. Tanpa itu, masjid akan sulit masuk dalam skema perencanaan resmi, seperti Musrenbang atau program hibah keagamaan,” sebutnya. (rm/adv)

Pewarta: Adhi Abdian
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI