BERAU – Permasalahan status lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) di Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan serius DPRD Berau.
Hingga kini, ribuan warga yang telah lama bermukim di sejumlah kampung masih hidup dalam tidak pastinya hukum karena wilayah tempat tinggal mereka secara administratif masih tercatat sebagai kawasan hutan.
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, menegaskan persoalan tersebut tidak bisa lagi dipandang sebagai sekadar urusan administratif.
Menurutnya status kawasan hutan yang masih melekat pada wilayah pemukiman warga telah menjadi penghambat pembangunan sekaligus berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Ini persoalan lama yang sampai sekarang belum terselesaikan. Masyarakat sudah tinggal turun-temurun, kampung sudah terbentuk, tetapi di peta pusat masih dianggap kawasan hutan,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).
Rudi menjelaskan banyak kawasan di Berau yang secara faktual telah berkembang menjadi perkampungan dengan berbagai fasilitas umum, seperti sekolah, rumah ibadah, hingga sarana sosial lainnya. Namun dalam peta kawasan hutan nasional, wilayah tersebut masih berstatus KBK, sehingga menimbulkan berbagai keterbatasan dalam pembangunan.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada ruang gerak pemerintah daerah. Setiap rencana pembangunan infrastruktur dasar harus melalui prosedur perizinan yang panjang karena lokasi tersebut masih masuk dalam kawasan hutan secara regulasi.
“Sering kali pembangunan jalan, drainase hingga fasilitas dasar lainnya terhambat karena harus melalui prosedur izin pinjam pakai kawasan hutan,” jelasnya.
Menurut Rudi, lambatnya proses pelepasan kawasan hutan menjadi salah satu faktor utama yang membuat persoalan tersebut terus berlarut. Padahal perubahan status lahan dari Kawasan Budidaya Kehutanan menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) sangat diperlukan agar pemerintah daerah memiliki kewenangan lebih luas dalam melakukan pembangunan.
Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Berau untuk lebih intens menjalin koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna mempercepat proses perubahan status tersebut.
Lebih lanjut, Rudi menekankan kepastian status lahan tidak hanya penting bagi pemerintah daerah, tetapi bagi masyarakat. Tanpa legalitas yang jelas, warga kesulitan memperoleh sertifikat hak milik yang menjadi dasar berbagai aktivitas ekonomi, termasuk akses terhadap pembiayaan perbankan.
“Banyak warga tidak bisa mengajukan pinjaman usaha karena tidak memiliki dokumen kepemilikan lahan yang sah secara hukum,” tambahnya.
Untuk itu, DPRD Berau mendorong pemerintah daerah segera melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap wilayah pemukiman yang masih berada di zona KBK. Data tersebut dinilai penting sebagai dasar pengajuan pelepasan kawasan hutan kepada pemerintah pusat.
Rudi menegaskan percepatan penyelesaian persoalan tersebut menjadi kunci agar masyarakat tidak terus berada dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum, sekaligus memastikan mereka dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah.
“Kalau ini terus dibiarkan, masyarakat Berau hanya akan menjadi penonton di tengah pesatnya pembangunan daerah,” jelasnya. (adv)
Pewarta: Aril
Editor: Yahya Yabo





