Subandi: Kesadaran Bayar Pajak Menurun, Dampaknya Langsung ke Pembangunan Daerah

SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Subandi, menyoroti menurunnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak yang berdampak langsung terhadap pembangunan dan peningkatan layanan publik di daerah.

“Kalau masyarakat abai terhadap kewajiban membayar pajak, jangan heran kalau jalan rusak tak kunjung diperbaiki atau fasilitas umum tidak memadai. Pajak itu bukan cuma urusan administrasi, melainkan pilar utama pembangunan daerah,” ujar Subandi, Kamis (14/8/2025).

Ia mengungkapkan, rendahnya kepatuhan masyarakat terhadap pajak disebabkan oleh minimnya informasi dan masih adanya sikap apatis terhadap peran pajak dalam membiayai pembangunan.

“Seharusnya masyarakat melihat pajak sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan. Ini bukan beban, tapi investasi masa depan yang hasilnya juga mereka nikmati,” jelasnya.

Menurut anggota Komisi III DPRD Kaltim itu, pendekatan represif melalui sanksi tidak boleh menjadi satu-satunya cara untuk meningkatkan kepatuhan. Pemerintah, kata dia, harus mengedepankan edukasi dan kampanye kreatif agar pesan tentang pentingnya pajak dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Kampanye soal pentingnya pajak harus dibuat lebih inovatif, menyentuh langsung akar persoalan, dan menjelaskan manfaatnya secara nyata,” tegasnya.

Subandi juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak guna membangun kepercayaan publik.

“Jika masyarakat tahu dan percaya bahwa uang pajaknya digunakan dengan benar, maka kepatuhan akan tumbuh dengan sendirinya. Itu yang kita harapkan,” katanya.

Ia menambahkan, peningkatan kepatuhan pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor, akan berdampak besar pada perbaikan infrastruktur dan mendorong kemandirian fiskal Kaltim.

“Kita tidak bisa terus-menerus menggantungkan diri pada anggaran pusat. Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat besar. Kalau dikelola dengan baik dan dibayar tepat waktu, kita bisa lebih mandiri menentukan arah pembangunan,” pungkasnya.

(ADV/DPRD Kaltim)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI