SANGATTA – Spanduk peringatan berwarna merah menyala bertuliskan ‘Dilarang Berjualan di Atas Trotoar! Terima Kasih’ tampak gagah terpasang di depan sebuah minimarket di Sangatta, Kutai Timur (Kutim). Namun, peringatan itu seolah hanya jadi hiasan. Trotoar di lokasi tersebut tetap ramai dipadati pedagang kaki lima.
Seorang penjual mainan anak dengan payung pelangi dan dagangan warna-warni tampak santai menunggu pembeli. Tepat di sebelahnya, pedagang susu jahe khas berdiri di samping gerobaknya, seolah tidak menghiraukan larangan yang terpampang jelas di belakang mereka.
Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat, menegaskan pihaknya sudah berulang kali mengimbau pedagang untuk mematuhi aturan.
“Kami paham ini soal mencari nafkah, tapi aturan tidak bisa diabaikan. Trotoar untuk pejalan kaki, bukan tempat berjualan. Kalau masih melanggar, kami akan lakukan penertiban,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, aktivitas para pedagang di trotoar tersebut masih berlangsung. Fenomena ini kembali menyoroti dilema antara penegakan aturan dan kebutuhan ekonomi warga.
Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo





