Support Tenaga Kerja Lokal di IKN, FKMS Intens Koordinasi OIKN dan Beri Pendampingan

PPU – Forum Kesepakatan Masyarakat Sepaku (FKMS) tidak ingin masyarakat lokal hanya jadi penonton pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah sendiri.

Oleh sebab itu, forum tersebut intens berkoordinasi dengan Otorita IKN serta melakukan pendampingan terkait rekrutmen tenaga kerja di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Tujuannya mendukung peningkatan kesejahteraan warga lokal.

Salah satu anggota FKMS bidang Hubungan Masyarakat (Humas), Muhammad Dawir, menjelaskan yang mendasari kegiatan FKMS itu salah satunya untuk mengantisipasi adanya stigma negatif yang pernah muncul mengenai warga lokal akan jadi penonton saja.

“Oleh karena itu FKMS berinisiatif untuk berkoordinasi dan berkonsultasi OIKN (yang membidangi hal tersebut). Baik tentang peluang kerja yang tersedia, serta bagaimana persyaratan yang sesuai ketentuan,” terang Dawir dikonfirmasi, Selasa (14/10/2025).

Eksistensi pendampingan yang dilakukan FKMS tidak diragukan lagi. Beberapa waktu lalu, forum itu mendampingi puluhan warga Sepaku dalam proses interview (wawancara) kerja di IKN.

Sebelumnya, FKMS bersama OIKN dan PT Amanah Nusa Garda Perkasa telah melaksanakan sosialisasi pelatihan sekuriti bagi masyarakat lokal Sepaku.

Hal itu demi menjaring putra-putri Sepaku yang ingin berkontribusi di IKN. Ini jadi wujud nyata pemberdayaan masyarakat sekitar IKN. Bersama OIKN, FKMS membuka lowongan penerimaan untuk posisi gardener dan cleaning service.

Koordinasi FKMS bahkan terjalin baik dengan desa dan kelurahan di Kecamatan Sepaku. FKMS sendiri terbentuk pada 2022 lalu.

“Ini agar masyarakat memiliki kesempatan lebih besar untuk bekerja dan berkontribusi di kawasan IKN,” terangnya.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI