SAMARINDA — Polemik Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur terus bergulir. Sejumlah advokat di Samarinda mendesak Gubernur Kaltim membubarkan TAGUPP setelah menilai Surat Keputusan (SK) pembentukannya diduga cacat hukum.
Perwakilan advokat, Dyah Lestari Wahyuningtyas, menyebut terdapat kejanggalan dalam SK Gubernur Nomor: 100.3.3./K.9/2026 tertanggal 19 Februari 2026. Mereka meminta pemerintah membatalkan SK, mengembalikan honorarium, serta membubarkan TAGUPP.
Menanggapi hal itu, Anggota TAGUPP Kaltim, Sudarno, menilai tuntutan tersebut keliru secara hukum. Ia menegaskan bahwa pembentukan TAGUPP memiliki dasar berupa Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga tidak bisa serta-merta dibubarkan hanya karena polemik pada SK.
“Kalau yang dipersoalkan SK, itu sifatnya administratif dan bisa direvisi. Tapi kalau mau membubarkan lembaganya, harus mencabut Pergub. Itu dua hal yang berbeda,” tegas mantan aktivis 98 ini kepada wartawan Media Kaltim, Selasa (28/4).
Menurut Sudarno, SK hanya merupakan turunan administratif dari Pergub yang mengatur teknis, termasuk pengangkatan personel. Karena itu, apabila ditemukan kekeliruan, langkah yang tepat adalah perbaikan atau revisi, bukan pembubaran.
Ia menjelaskan Pergub sebagai dasar hukum telah melalui mekanisme konsultasi dan asistensi ke pemerintah pusat, meskipun tidak melibatkan DPRD seperti halnya Peraturan Daerah (Perda).
“Pergub itu tidak dibuat sembarangan. Ada prosesnya, ada konsultasi ke pusat. Jadi secara hukum tetap ada payungnya,” ujarnya.
Lebih jauh, mantan anggota DPRD Kaltim periode tahun 2009–2014 itu menilai tuntutan pembubaran TAGUPP cenderung bernuansa politis, bukan murni persoalan hukum.
“Kalau pakai logika hukum, yang diperbaiki itu SK-nya. Kalau langsung minta dibubarkan, itu lebih ke arah politis,” katanya.
Ia menekankan dalam praktik pemerintahan, perubahan SK merupakan hal biasa dan menjadi bagian dari dinamika administrasi.
“SK itu memang bisa diperbarui kapan saja sesuai kebutuhan. Itu hal yang lumrah dalam tata kelola pemerintahan,” tambahnya.
Menanggapi isu honorarium yang disebut-sebut membebani APBD, Sudarno meluruskan informasi yang beredar di publik tidak sepenuhnya akurat.
“Honor anggota itu sekitar Rp15 juta sebelum pajak, bukan Rp20 juta. Setelah dipotong pajak sekitar Rp14 jutaan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan hingga saat ini anggota TAGUPP baru menerima pembayaran satu bulan, meski telah bekerja sejak awal tahun.
“Kami sudah kerja dua sampai tiga bulan, tapi baru dibayar satu bulan. Jadi tidak benar kalau disebut sudah menerima berbulan-bulan,” ujarnya.
Terkait tudingan potensi korupsi, ia menegaskan apabila terjadi kelebihan pembayaran, hal tersebut masuk ranah administratif dan wajib dikembalikan.
“Kalau ada kelebihan bayar, itu dikembalikan. Itu administrasi, bukan langsung korupsi. Nanti juga ada pemeriksaan dari BPK dan APIP,” tegasnya.
Sudarno mengungkapkan masa kerja TAGUPP saat ini hanya satu tahun, berbeda dengan periode sebelumnya yang bisa mencapai lima tahun. Sistem tersebut diterapkan agar evaluasi bisa dilakukan lebih cepat.
“Nanti dilihat kinerjanya. Kalau tidak efektif, bisa diganti atau dirasionalisasi oleh gubernur sesuai kebutuhan,” katanya.
Ia menegaskan seluruh keputusan terkait komposisi dan keberlanjutan TAGUPP merupakan kewenangan penuh gubernur.
Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo





