Tak Ingin ‘Kecolongan’, Kutim Perketat MBG dari Dapur hingga Meja Siswa

PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kutai Timur (Kutim) tidak dibiarkan berjalan tanpa rem pengaman. Belajar dari rentetan kasus keracunan massal di sejumlah daerah, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim memasang pengawasan berlapis dan menerapkan sistem “alarm waktu” pada setiap paket makanan yang dibagikan ke sekolah.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan program yang digadang-gadang sebagai solusi peningkatan gizi anak tidak berubah menjadi ancaman kesehatan baru.

Kepala Dinkes Kutim, dr Yuwana Sri Kurniawati, menegaskan pengawasan MBG kini dilakukan dari hulu ke hilir. Mulai dari pemilihan bahan baku, proses memasak di dapur penyedia, distribusi ke sekolah, hingga makanan benar-benar dikonsumsi siswa.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya dibebankan pada tenaga kesehatan, tetapi juga melibatkan unsur sekolah, aparat kepolisian, hingga TNI.

“Kami tidak mau program yang niatnya baik justru menimbulkan masalah. Karena itu semua tahapan diawasi ketat agar makanan yang diterima anak-anak benar-benar aman,” ujarnya.

Kewaspadaan tersebut bukan tanpa alasan. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah wilayah di Indonesia diwarnai insiden keracunan makanan massal yang menyeret program makan gratis ke sorotan publik. Kutim pun memilih mengambil langkah preventif sebelum kejadian serupa muncul.

Kotak Makanan Dipasang Batas Konsumsi

Salah satu persoalan yang dinilai paling rawan adalah kebiasaan siswa membawa pulang makanan untuk dimakan beberapa jam setelah dibagikan. Padahal, makanan siap santap memiliki batas aman konsumsi yang tidak bisa diabaikan.

Untuk menutup celah itu, Dinkes Kutim menerapkan sistem stempel waktu pada setiap kotak makanan. Dalam setiap paket akan dicantumkan jam terakhir makanan layak dikonsumsi.

Batas aman yang ditetapkan berkisar 4 – 6 jam sejak makanan selesai disajikan. Jika melewati batas tersebut, makanan dinyatakan berisiko dan tidak dianjurkan untuk dimakan.

“Akan ada penanda jelas di kemasan, kapan makanan harus dihabiskan. Ini penting supaya tidak ada siswa yang menyimpan terlalu lama lalu mengonsumsinya dalam kondisi tidak layak,” jelas Yuwana.

Kebijakan ini menjadi semacam “alarm waktu” untuk mencegah makanan basi atau terkontaminasi sebelum masuk ke tubuh siswa.

Alergi Siswa Juga Masuk Radar Pengawasan

Selain soal ketahanan makanan, Dinkes juga menyoroti risiko lain yang selama ini kerap luput, yakni alergi terhadap bahan pangan tertentu.

Sekolah diminta melakukan pendataan detail terhadap siswa yang memiliki alergi makanan, seperti udang, telur, susu, atau jenis protein tertentu. Data itu akan menjadi dasar penyesuaian menu oleh penyedia MBG.

Dengan demikian, siswa tetap menerima asupan gizi yang setara tanpa harus menghadapi risiko reaksi alergi.

“Kalau ada anak yang tidak bisa makan udang atau bahan tertentu, tentu harus diganti. Prinsipnya gizinya tetap terpenuhi, tapi aman untuk dikonsumsi,”tambahnya.

Pengawasan Berlapis, Polisi-TNI Turun Tangan

Menariknya, pengamanan MBG di Kutim tidak hanya berhenti pada aspek medis. Aparat kepolisian dan TNI juga dilibatkan untuk memastikan distribusi makanan ke sekolah berjalan sesuai prosedur dan tidak mengalami kendala di lapangan.

Keterlibatan lintas sektor ini menunjukkan pemerintah daerah tidak ingin ada celah dalam program yang menyasar ribuan pelajar tersebut.

Di tengah besarnya ekspektasi publik terhadap keberhasilan MBG sebagai instrumen menekan stunting dan memperbaiki kualitas gizi anak, Pemkab Kutim tampak sadar bahwa satu insiden keracunan saja bisa meruntuhkan kepercayaan masyarakat.

Karena itu, program ini kini bukan sekadar urusan membagi makanan, tetapi juga memastikan setiap suapan yang masuk ke tangan siswa benar-benar steril dari risiko.

“Makanan bergizi gratis harus identik dengan sehat dan aman, bukan malah menimbulkan kekhawatiran. Itu yang sedang kami jaga,” pungkasnya. (MK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI