Tak Semua Dispensasi Nikah Dikabulkan, Pengadilan Agama Prioritaskan Kepentingan Anak

KEHAMILAN di luar nikah masih menjadi penyebab terbesar permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan perkawinan anak belum sepenuhnya dapat ditekan, meski pemerintah telah menetapkan batas minimal usia menikah menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.

Di balik setiap permohonan yang masuk ke Pengadilan Agama Sangatta, terdapat pertaruhan besar menyangkut masa depan anak. Karena itu, hakim tidak lagi memandang dispensasi nikah sekadar sebagai proses administrasi, melainkan sebagai upaya terakhir yang harus diputuskan secara hati-hati dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Panitera Muda Pengadilan Agama Sangatta, Abdulrahman Sidik, mengatakan mayoritas perkara dispensasi nikah yang ditangani pengadilan dipicu kehamilan di luar nikah. Namun, kondisi tersebut bukan berarti seluruh permohonan otomatis dikabulkan.

Setiap perkara, kata dia, diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui kesiapan calon mempelai, baik dari sisi psikologis maupun keinginan mereka untuk membangun rumah tangga.

“Yang sering menjadi pertimbangan kami ketika anak ternyata belum siap secara mental atau merasa dipaksa oleh orang tuanya. Saat diwawancarai secara terpisah, kalau anak menyatakan belum siap, itu bisa menjadi alasan permohonan ditolak,” ujarnya.

Pernyataan itu menunjukkan adanya perubahan pendekatan dalam penanganan dispensasi nikah. Pengadilan tidak lagi hanya berfokus pada terpenuhinya syarat administratif, tetapi juga memastikan keputusan yang diambil tidak justru memperburuk kondisi anak di kemudian hari.

Kehamilan Bukan Satu-satunya Faktor

Selain kehamilan di luar nikah, Abdulrahman mengungkapkan masih terdapat faktor lain yang mendorong masyarakat mengajukan dispensasi nikah. Salah satunya adalah kuatnya budaya menikah pada usia muda yang masih berkembang di sejumlah wilayah, terutama daerah pelosok.

Tidak sedikit orang tua yang masih menggunakan pengalaman masa lalu sebagai tolok ukur. Mereka menganggap usia 17 atau 18 tahun sudah cukup matang untuk menikah karena generasi sebelumnya bahkan menikah pada usia yang jauh lebih muda.

“Banyak orang tua yang mengatakan dulu mereka menikah pada usia 14 tahun, sehingga menganggap anak usia 17 atau 18 tahun sudah cukup untuk menikah. Padahal aturan sekarang menetapkan batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun,” jelasnya.

Pandangan tersebut, menurut Abdulrahman, menjadi tantangan tersendiri dalam upaya menekan angka perkawinan anak. Sebab, perubahan regulasi belum selalu diikuti perubahan cara pandang masyarakat.

Di sisi lain, terdapat pula pasangan yang mengajukan dispensasi bukan karena kehamilan, melainkan karena tidak ingin menunggu hingga usia mereka memenuhi ketentuan hukum.

Seleksi Semakin Ketat

Sebelum perkara disidangkan, setiap pemohon diwajibkan melengkapi berbagai dokumen administrasi, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran hingga ijazah terakhir.

Namun, tahapan yang kini dinilai paling menentukan adalah proses konseling. Kewajiban mengikuti konseling menjadi instrumen penting bagi majelis hakim untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi psikologis calon mempelai.

“Hasil konseling menjadi salah satu bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan apakah dispensasi layak diberikan atau tidak. Dari situ kami bisa melihat kesiapan psikologis anak dan mengetahui apakah ada tekanan atau paksaan dari pihak keluarga,” katanya.

Dalam proses pemeriksaan, hakim juga menerapkan pendekatan yang lebih ramah anak. Berbeda dengan sidang perkara pada umumnya, hakim tidak mengenakan toga ketika memeriksa calon mempelai yang masih di bawah umur.

Langkah tersebut dilakukan agar anak tidak merasa terintimidasi ketika menyampaikan pendapatnya di ruang sidang.

“Kami memberikan pemahaman bahwa mereka masih membutuhkan bimbingan. Sebelum perkara diputus, kami tetap menyarankan agar perkawinan ditunda apabila memang belum siap,” ujar Abdulrahman.

Dengan suasana yang lebih nyaman, pengadilan berharap anak dapat berbicara secara jujur mengenai keinginannya tanpa dipengaruhi tekanan keluarga maupun lingkungan.

Menghindari Perceraian di Usia Muda

Menurut Abdulrahman, salah satu kekhawatiran terbesar dari perkawinan usia anak adalah tingginya potensi konflik rumah tangga yang berujung perceraian.

Berdasarkan pengalaman Pengadilan Agama Sangatta, tidak sedikit pasangan yang sebelumnya memperoleh dispensasi nikah justru kembali datang beberapa tahun kemudian untuk mengurus perceraian.

“Itu yang paling kami khawatirkan. Jangan sampai setelah diberi dispensasi, beberapa tahun kemudian mereka datang lagi untuk mengajukan perceraian,” ungkapnya.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kesiapan mental menjadi aspek yang tidak kalah penting dibanding alasan diajukannya dispensasi. Pernikahan yang dilakukan karena keterpaksaan atau belum disertai kematangan emosional berpotensi menimbulkan persoalan baru, baik bagi pasangan maupun anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Karena itu, proses pemeriksaan dispensasi nikah tidak hanya bertujuan memastikan terpenuhinya ketentuan hukum, tetapi juga menjadi upaya mencegah lahirnya persoalan sosial yang lebih kompleks di masa mendatang.

Angka Mulai Menurun, Tantangan Belum Usai

Data Pengadilan Agama Sangatta menunjukkan jumlah perkara dispensasi nikah mengalami penurunan dalam dua tahun terakhir.

Sepanjang 2024 tercatat terdapat 89 perkara dispensasi nikah. Jumlah tersebut turun menjadi 81 perkara pada 2025. Sementara hingga Mei 2026, telah masuk 29 perkara.

Meski tren menunjukkan penurunan, angka tersebut dinilai masih mencerminkan bahwa perkawinan anak belum sepenuhnya dapat ditekan.

Abdulrahman menyebut usia pemohon dispensasi nikah umumnya berada pada rentang 14 hingga 18 tahun. Mayoritas perkara dipicu kehamilan di luar nikah, sedangkan sisanya berasal dari pasangan yang ingin segera menikah meski belum mencapai batas usia minimal yang ditetapkan undang-undang.

Untuk menekan angka tersebut, Pengadilan Agama Sangatta terus memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi bersama berbagai instansi, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan. Kolaborasi itu diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai risiko perkawinan anak sekaligus pentingnya mempersiapkan kehidupan rumah tangga secara matang.

Bagi Pengadilan Agama Sangatta, dispensasi nikah bukanlah jalan pintas untuk melegalkan perkawinan usia anak. Sebaliknya, mekanisme itu merupakan instrumen hukum yang hanya diberikan dalam kondisi tertentu dengan pertimbangan yang ketat, agar keputusan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak dan tidak menjadi awal dari persoalan yang lebih besar di kemudian hari. (MK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI