Tanggapi Kritik Publik, DPRD Kaltim Tegaskan Gratispol Disesuaikan dengan Kemampuan Fiskal

SAMARINDA – Menyusul maraknya kritik dari masyarakat terhadap pelaksanaan program pendidikan gratis (Gratispol), Komisi IV DPRD Kalimantan Timur akhirnya angkat bicara. Anggota Komisi IV, Sarkowi V. Zahry, mengungkapkan bahwa keterbatasan kemampuan fiskal daerah menjadi alasan utama program ini belum dapat direalisasikan sepenuhnya seperti yang dijanjikan saat kampanye.

“Konsep awalnya memang ingin Gratispol, tetapi dalam perkembangannya disesuaikan dengan kapasitas fiskal kita,” ujar Sarkowi kepada awak media, Rabu (9/7/2025).

Sarkowi menjelaskan, sejak awal program ini telah diupayakan agar berjalan sesuai rencana. Namun, seiring pelaksanaannya, anggaran yang tersedia tidak mencukupi. Akibatnya, pada tahun ini Pemerintah Provinsi Kaltim hanya mampu memberikan bantuan pendidikan kepada siswa dan mahasiswa baru.

Terkait regulasi, Sarkowi menegaskan bahwa urusan pendidikan tinggi secara kewenangan berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya bisa menyesuaikan kebijakan berdasarkan aturan yang berlaku dan kemampuan anggaran yang tersedia.

“Kalau kita sesuaikan dengan regulasi, sekarang Pergub-nya bukan Pergub Gratispol, tapi Pergub tentang Bantuan Pendidikan Tinggi. Jadi memang janji kampanye disesuaikan dengan regulasi,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa semula program Gratispol direncanakan mulai berlaku penuh pada tahun 2026, mengikuti tahapan penganggaran dalam APBD. Namun karena adanya instruksi efisiensi dari pemerintah pusat dan memungkinkan terjadinya penggeseran anggaran, program ini dipercepat pelaksanaannya meski tidak dalam bentuk yang maksimal.

“Jadi memang lebih cepat, tapi tidak maksimal,” pungkas Sarkowi. (Adv/DPRDKALTIM)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI