SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, angkat bicara terkait tuntutan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilayangkan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kaltim terhadap dirinya dan rekannya, Andi Satya Adi Saputra. Tuntutan tersebut merupakan buntut dari insiden pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjat (RSHD) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.
Menanggapi tuntutan tersebut, Darlis menyatakan bahwa dirinya menghormati proses yang kini tengah ditangani oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, namun ia juga menyayangkan tudingan etik yang dinilainya tidak proporsional.
“Saya menghormati yang namanya permintaan. Tapi ini dunia sudah terbalik. Harusnya kami yang tersinggung karena sudah mengundang manajemen pusat RSHD beberapa kali, tapi tidak datang,” ujar Darlis saat diwawancarai, Senin (2/6/2025).
Menurutnya, DPRD Kaltim telah mengirimkan undangan resmi kepada manajemen RSHD sebanyak tiga kali, namun tidak mendapat tanggapan langsung. Yang hadir dalam rapat justru hanya kuasa hukum yang dianggap tidak memiliki kapasitas untuk menjawab permasalahan inti yang sedang dibahas.
“Ini bukan pengadilan, ini lembaga politik. Kami tidak hanya menyelesaikan persoalan dari sisi hukum, tapi juga mempertimbangkan sisi sosial dan kemanusiaan,” tegas Darlis, yang juga menjabat Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim.
Ia menilai pendekatan formal hukum oleh pihak RSHD tidak cukup memadai dalam forum politik seperti RDP. DPRD, lanjutnya, memiliki fungsi pengawasan dan representasi rakyat, sehingga perlu respons langsung dari pihak manajemen, bukan sekadar perwakilan kuasa hukum.
Lebih lanjut, politisi dari Fraksi PAN tersebut menekankan bahwa dalam forum resmi DPRD, anggota dewan memiliki hak imunitas, termasuk atas pernyataan dan tindakan yang diambil dalam menjalankan tugas.
“Lawyer-lawyer itu perlu membaca lebih banyak undang-undang lagi. Kalau pengusiran dianggap pelanggaran, ya itu hak kami dalam forum DPRD,” imbuhnya.
Meski begitu, Darlis memastikan dirinya tetap kooperatif dan akan menghormati proses klarifikasi di Badan Kehormatan DPRD Kaltim. Ia juga menyatakan siap hadir kapan pun BK memanggilnya untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Tuntutan PAW terhadap dua anggota Komisi IV itu sebelumnya disampaikan langsung oleh IKADIN Kaltim dalam pertemuan bersama BK DPRD Kaltim. Mereka menilai pengusiran terhadap kuasa hukum sebagai pelanggaran etik serius dan meminta kedua legislator tersebut dicopot dari jabatannya. (Adv/DPRD Kaltim)





