SAMARINDA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, angkat suara terkait polemik pinjaman senilai Rp820 miliar yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Ia menegaskan pinjaman tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pinjaman daerah karena tidak melalui mekanisme persetujuan legislatif.
Menurut Hasanuddin berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebuah pinjaman daerah harus mendapat persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif melalui forum paripurna DPRD.
“Ini yang jadi persoalan. Tidak ada paripurna, artinya ini bukan pinjaman daerah. Kalau bukan pinjaman daerah, lalu ini pinjaman siapa? Dan siapa yang bertanggung jawab?” tegasnya, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan apabila pinjaman tersebut sah sebagai pinjaman daerah, maka harus masuk dalam struktur perencanaan dan penganggaran daerah, mulai dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA) hingga Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), sebelum akhirnya dimasukkan dalam APBD.
Namun dalam kasus tersebut, tahapan tersebut tidak dilalui.
“Kalau tidak masuk dalam skema APBD, maka tidak ada dasar pembayaran. Ini yang berbahaya. Jangan sampai nanti menjadi temuan karena tidak jelas pertanggungjawabannya,” ujarnya.
Dirinya menyoroti besarnya nilai pinjaman yang dinilai tidak lazim. Ia membandingkan dengan praktik sebelumnya di sejumlah daerah di Kaltim, di mana pinjaman daerah umumnya berada di kisaran Rp50 miliar hingga Rp270 miliar dan seluruhnya melalui persetujuan paripurna.
“Ini hampir Rp1 triliun. Nilainya fantastis. Tapi justru tidak melalui mekanisme yang seharusnya. Padahal yang kecil-kecil saja selalu lewat paripurna,” katanya.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan aspek kehati-hatian (prudential) dari pihak perbankan dalam menyetujui pinjaman tersebut. Menurutnya seharusnya ada proteksi yang kuat mengingat risiko yang ditimbulkan cukup besar.
“Kalau ini pinjaman jangka pendek, misalnya 9 bulan, lalu tidak terbayar, siapa yang bertanggung jawab? Ini yang kami khawatirkan,” ucapnya.
DPRD Kaltim memiliki kepentingan untuk memastikan keamanan aset daerah, mengingat posisi pemerintah daerah sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) di bank daerah.
“Kami ini menjalankan fungsi pengawasan. Jangan sampai ada kebijakan yang berisiko terhadap keuangan daerah tanpa prosedur yang jelas,” tegasnya.
Ia menambahkan RDP yang dilakukan DPRD Kaltim bertujuan untuk meminta klarifikasi menyeluruh agar persoalan itu tidak menimbulkan dampak hukum maupun kerugian keuangan di kemudian hari.
“Ini bukan untuk memperkeruh, tapi memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” sebutnya.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Yahya Yabo





