Target 80 Persen Tenaga Kerja Lokal Terhambat, Disnaker Kutim Bongkar Masalah Data

SANGATTA – Ambisi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk mendorong perusahaan menyerap minimal 80 persen tenaga kerja lokal belum sepenuhnya mulus. Di balik aturan tegas dalam Peraturan Daerah (Perda), implementasi di lapangan masih terganjal persoalan klasik yaitu mengenai data dan kualitas tenaga kerja.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutim, Trisno, blak-blakan menyebut persoalan utama bukan sekadar kepatuhan perusahaan, tetapi definisi tenaga kerja lokal yang kerap disalahartikan.

Menurut dia, istilah lokal tidak boleh ditarik ke ranah etnis atau asal-usul, melainkan harus mengacu pada administrasi kependudukan.

“Yang dimaksud tenaga kerja lokal itu yang punya KTP Kutai Timur. Ini harus disamakan dulu persepsinya,” tegasnya.

Masalah berikutnya yakni tidak hadirnya data valid yang bisa dijadikan acuan. Selama ini, pemerintah masih bergantung pada laporan perusahaan tanpa alat verifikasi yang kuat.

“Perusahaan mengklaim sudah 80 persen, tapi kita belum punya data pembanding. Ini yang sedang kami benahi lewat big database ketenagakerjaan,” ujarnya.

Pembangunan basis data besar tersebut menjadi kunci. Dengan data yang akurat, pemerintah bisa memetakan jumlah riil tenaga kerja lokal sekaligus menilai sejauh mana perusahaan benar-benar mematuhi aturan.

Namun persoalan tidak berhenti di situ. Saat di lapangan, sejumlah perusahaan mengaku kesulitan memenuhi kuota, terutama untuk posisi yang membutuhkan keahlian khusus.

“Untuk tenaga ahli tertentu memang belum tersedia. Itu tidak bisa dipaksakan. Tapi untuk posisi umum, harusnya bisa diisi tenaga lokal,” katanya.

Sebagai solusi, Disnaker Kutim mulai menggenjot program Pelatihan dan Pendidikan Keterampilan (Diklat) yang menyasar masyarakat lokal. Langkah itu diharapkan bisa menjembatani kebutuhan industri dengan ketersediaan tenaga kerja.

“Mayoritas peserta pelatihan adalah warga lokal. Targetnya jelas, setelah dilatih mereka bisa langsung terserap,” tandasnya.

Dengan kombinasi penataan data dan peningkatan kompetensi, Pemkab Kutim berharap target 80 persen tenaga kerja lokal bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan benar-benar terwujud di lapangan.

Pewarta: Ramlah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI