PERINGATAN Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kalimantan Timur tidak hanya menjadi momentum bagi pekerja untuk menyuarakan tuntutan kesejahteraan, tetapi juga menyoroti tekanan yang tengah dihadapi dunia usaha.
Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim, Slamet Brotosiswoyo, mengatakan peringatan May Day harus dimaknai sebagai ruang bersama untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha, buruh, dan pemerintah.
“May Day ini momentum bagi pekerja dan buruh untuk memperjuangkan kesejahteraan. Kami dari pengusaha tentu menghormati itu dan mengucapkan selamat Hari Buruh 2026,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Di balik peringatan tersebut, Slamet mengingatkan adanya sejumlah tekanan ekonomi yang berpotensi memengaruhi stabilitas ketenagakerjaan di Kaltim, terutama ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut dia, salah satu faktor yang paling berdampak adalah kebijakan pembatasan kuota produksi batu bara. Sebagai daerah yang perekonomiannya masih ditopang sektor pertambangan, pembatasan produksi dinilai akan berdampak langsung pada operasional perusahaan.
“Kalau pembatasan produksi ini diterapkan, dampaknya sangat terasa. Bisa berujung pada pengurangan tenaga kerja dan menurunnya pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Selain itu, rencana kenaikan harga solar juga disebut akan menambah beban dunia usaha. Kenaikan biaya bahan bakar dipastikan berimbas pada ongkos transportasi dan operasional perusahaan, sehingga mendorong langkah efisiensi.
Slamet menegaskan kondisi tersebut harus menjadi perhatian bersama agar tidak memicu gejolak hubungan industrial.
Karena itu, ia menilai pemerintah daerah memiliki peran penting sebagai mediator dalam menjaga keseimbangan kepentingan antara pengusaha dan pekerja.
“Tentunya tidak kalah penting peran pemerintah daerah untuk bagaimana menjembatani hubungan antara pengusaha dengan buruh,” terangnya.
Meski dihadapkan pada tekanan usaha, Slamet memastikan perusahaan tetap wajib memenuhi seluruh ketentuan ketenagakerjaan, termasuk jika terjadi PHK.
Ia menegaskan hak-hak pekerja, seperti pesangon dan kompensasi lainnya, harus dibayarkan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau terjadi PHK, pengusaha harus siap. Hak-hak pekerja seperti pesangon harus tetap dipenuhi sesuai aturan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Slamet juga menyoroti isu outsourcing yang kembali mencuat pada peringatan May Day tahun ini. Menurut dia, sistem kerja alih daya masih sulit dihindari, khususnya pada sektor usaha yang bersifat proyek atau musiman.
“Perusahaan yang sifatnya proyek atau musiman tidak mungkin mengangkat semua pekerja menjadi pegawai tetap. Itu realitas di lapangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pola tersebut banyak diterapkan pada sektor pertambangan batu bara dan usaha jasa penunjang yang memiliki ketergantungan pada umur proyek.
Meski demikian, Slamet menilai perusahaan yang memiliki keberlanjutan usaha jangka panjang lebih memungkinkan untuk mengurangi ketergantungan pada tenaga outsourcing.
Secara umum, Apindo Kaltim menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan pemenuhan hak pekerja.
Namun di tengah meningkatnya tekanan ekonomi, ia menilai kolaborasi antara pengusaha, buruh, dan pemerintah menjadi kunci agar gelombang PHK serta konflik ketenagakerjaan dapat diminimalkan.
“Wajib hukumnya perusahaan untuk mentaati peraturan-peraturan itu sesuai peraturan dan perundang-undangan ketenagakerjaan,” pungkasnya. (MK)





