Tekankan Izin Dituntaskan dan Utamakan Keselamatan, Terowongan Samarinda Jangan Dibuka Tergesa-gesa

SAMARINDA – Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Arie Wibowo, menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah Dinas PUPR Samarinda tidak tergesa-gesa membuka akses terowongan sebelum seluruh proses perizinan tuntas.

Menurut Arie, aspek keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi prioritas utama, terlebih setelah adanya perubahan aturan dari Kementerian Pekerjaan Umum yang kini mensyaratkan izin layak fungsi.

“Kami di Komisi III tentu mendorong agar seluruh tahapan administrasi dan teknis dipenuhi sesuai ketentuan. Jangan sampai karena ingin cepat difungsikan, aspek legalitas dan keselamatan justru terabaikan,” ujarnya saat peninjauan.

Ia menjelaskan DPRD Samarinda melalui Komisi III akan terus melakukan fungsi pengawasan terhadap progres penyelesaian izin maupun aspek teknis lainnya. Arie meminta pemerintah daerah aktif berkoordinasi dengan kementerian agar proses tidak berlarut-larut.

“Kami berharap Pemkot Samarinda intens berkomunikasi dengan Kementerian PUPR supaya proses perizinan bisa segera rampung. Masyarakat tentu menunggu pemanfaatan terowongan ini, tapi keselamatan tetap nomor satu,” tegasnya.

Selain itu, Arie meminta agar transparansi anggaran tetap dijaga, termasuk terkait estimasi tambahan pekerjaan yang disampaikan pihak kontraktor. Ia menilai penjelasan teknis harus terbuka agar publik memahami urgensi setiap item pekerjaan yang dilakukan.

“Selama perhitungannya jelas, rasional, dan mengutamakan keamanan, tentu kita dukung. Namun tetap harus transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Sebelumnya Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, Hendra Kusuma, menjelaskan secara fisik terowongan telah rampung dan dinilai layak untuk digunakan. Namun akses belum dapat dibuka karena seluruh proses perizinan administratif dari Kementerian Pekerjaan Umum masih dalam tahap penyelesaian.

“Kegiatan di terowongan yang sudah selesai ini harus ada izin secara administratif dari Kementerian Pekerjaan Umum. Saat ini masih berproses, jadi kami mohon masyarakat bersabar,” ujarnya.

Hendra mengakui pihaknya belum dapat memastikan kapan izin tersebut akan terbit. Dinas PUPR Samarinda hanya mengikuti standar operasional prosedur yang ditetapkan kementerian dengan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Ia menyebutkan adanya perubahan regulasi yang mulai berlaku pada 31 Desember 2025. Apabila sebelumnya cukup mengantongi izin operasional, kini persyaratan meningkat menjadi izin layak fungsi.

Terkait pengujian, Hendra menerangkan uji teknis yang dilakukan sejauh ini masih terbatas pada pengujian struktur. Sementara untuk uji yang berkaitan dengan persyaratan perizinan tetap mengikuti tahapan dan mekanisme yang ditentukan kementerian.

Sementara itu, selaku kontraktor pelaksana, Cost Control PT Pembangunan Perumahan (PP), Reyhan Suryaarbaika, menjelaskan estimasi anggaran sebesar Rp90 miliar mencakup sejumlah item pekerjaan utama. Di antaranya regrading lereng di sisi inlet, penambahan ground anchor, pemasangan waller beam, serta backfill atau timbunan kembali di atas perpanjangan struktur terowongan.

Reyhan memastikan seluruh perhitungan teknis telah mempertimbangkan aspek keamanan secara menyeluruh.

“Secara permodelan dan perhitungan struktur sudah kami upayakan keamanannya memenuhi,” ungkapnya.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI