Telkomsel Pimpin Capaian Program Internet Gratis di Wilayah Kaltim

SAMARINDA – Telkomsel menjadi operator dengan jangkauan paling luas dalam program internet gratis Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dari total 841 desa yang ditargetkan, Telkomsel menggarap 333 desa yang tersebar di 10 kabupaten/kota.

Angka tersebut menempatkan Telkomsel di posisi teratas dibanding tiga perusahaan lain yang ikut terlibat, yakni PT Telkom, PT ICON+, dan PT Comtelindo.

“Program ini berjalan masif dan agresif. Secara anggaran juga lumayan besar. Kami pribadi berterima kasih kepada Gubernur Rudy dan Pak Seno karena melibatkan Telkomsel dalam program ini,” ujar Account Manager Telkomsel Kaltim, Bonita Losparingi, usai konferensi pers di Kantor Diskominfo Kaltim, Jumat (29/8/2025).

Menurut Bonita, keterlibatan Telkomsel dalam proyek ini tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tapi mendorong kinerja perusahaan. “Dengan adanya program ini, pencapaian kami meningkat hingga di atas 50 persen,” tambahnya.

Program internet gratis di Kaltim sendiri mulai diluncurkan pada awal 2025. Hingga akhir Agustus, sudah terealisasi di 441 desa atau 52 persen dari target. Pemerintah menargetkan pemasangan bisa mencapai 700 desa hingga akhir tahun dan rampung sepenuhnya pada 2026.

Bonita menilai, Kaltim menjadi provinsi paling progresif dalam menghadirkan akses internet gratis di Indonesia. Apabila di daerah lain program serupa masih terbatas pada skala kabupaten, Kaltim langsung bergerak dalam skala provinsi.

“Untuk skala government di seluruh Indonesia, Kaltim memang yang tertinggi. Kami berharap pemerintah provinsi lain juga meniru program Gubernur Kaltim ini,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji menyiapkan anggaran sebesar Rp12 miliar dari APBD murni 2025 untuk merealisasikan program internet gratis ini.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI