Temuan BPK Soal Manajemen Aset Daerah Paser, DPRD Desak Penyelesaian

PASER – Menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar rapat kerja bersama instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.

Rapat kerja tersebut membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada 2024, khususnya terkait permasalahan pengelolaan dan manajemen aset daerah yang ditemukan hampir di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Wakil Ketua DPRD Paser, Zulkifli Kaharuddin, menjelaskan dari hasil pemeriksaan BPK pada 2024 terkait manajemen aset, terdapat delapan temuan utama yang terbagi dalam sejumlah sub permasalahan pada 8 OPD dilingkungan pemerintah Kabupaten Paser.

“Karena aplikasinya masih baru, semua OPD terdampak. Namun yang paling menonjol ada delapan OPD, karena memiliki jumlah aset cukup besar dan postur APBD yang tinggi,” kata Zulkahar, Senin (26/1/2026).

Terkait temuan tersebut, diketahui masing-masing OPD telah melakukan langkah perbaikan dan menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh proses administrasi hingga penginputan data ke aplikasi Elektronik Barang Milik Daerah (e-BMD) sebelum batas waktu yang ditetapkan.

“Dari laporan yang disampaikan, progresnya sudah cukup baik. Saat ini hanya menyisakan proses input ke e-BMD,” ujarnya.

Secara umum, penyebab munculnya temuan BPK tersebut disebabkan oleh operator OPD yang belum terbiasa menggunakan aplikasi e-BMD yang merupakan sistem baru dalam pengelolaan aset daerah.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Paser melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) telah melaksanakan pelatihan kepada seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan pemahaman teknis penggunaan aplikasi tersebut.

“Karena ini aplikasi baru, jadi masih perlu banyak sosialisasi. Bagian aset juga sudah menggelar workshop yang diikuti oleh perangkat daerah terkait aplikasi itu,” jelasnya.

Berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur, delapan OPD tersebut diketahui belum menyampaikan Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) 2024 hingga Semester I 2025, sehingga menjadi perhatian khusus DPRD Paser untuk segera dituntaskan.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI