Terkait Dugaan Danah Hibah DBON, Kejati Kaltim Tetapkan Tersangka

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menahan dua pejabat teras pemerintah provinsi atas dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023. Kedua tersangka yakni ZZ yang menjabat Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON dan HK sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, diduga menyalahgunakan dana hibah senilai Rp100 miliar.

Penahanan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Kejati Kaltim, Kamis (18/9/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan penetapan dan penahanan tersangka tersebut merupakan bagian dari upaya tim penyidik untuk menuntaskan perkara tersebut.

“Perlu saya jelaskan, pada hari ini, Kamis tanggal 18 September 2025, tim penyidik dari Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang,” kata Toni Yuswanto, Kamis (18/9/2025).

Sementara itu, Plt Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasidik) Kejati Kaltim, Juli Hartono, menjelaskan dugaan korupsi berfokus pada penyimpangan mekanisme pemberian dan pengelolaan dana hibah DBON. Dana yang berasal dari APBD Kaltim tersebut tidak disalurkan sesuai aturan yang berlaku.

“Dalam proses pemberian dan pengeluaran dana hibah tersebut tidak melalui mekanisme sebagaimana ketentuan-ketentuan peraturan pemerintah,” ujar Juli.

Juli menambahkan berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menduga ada penyimpangan dalam pengalokasian dan penggunaan dana hibah yang mengakibatkan kerugian negara. Meskipun kerugian ditaksir mencapai Rp100 miliar, angka pastinya masih menunggu hasil audit resmi.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Samarinda di Sempaja. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Juli Hartono memastikan timnya akan terus mengabarkan perkembangan kasus tersebut kepada publik pada waktu yang tepat.

Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI