Terkait Izin Penggunaan Jalan Umum untuk Angkutan Tambang, Wagub Kaltim: Kami Akan Evaluasi

PASER – Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap izin penggunaan jalan umum untuk aktifitas hauling batu bara di wilayah Kabupaten Paser, Kaltim.

Evaluasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari diskusi antara Sekretariat Wakil Presiden dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Paser mengenai aktifitas hauling batu bara yang menggunakan jalan umum di Bumi Daya Taka.

“Tentu kita harus lakukan (evaluasi) sesuai Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Besok Kasetwapres akan menyampaikan kepada Kementerian ESDM apa yang harus dilakukan,” kata Wagub Seno Aji usai mengikuti diskusi yang berlangsung di ruang rapat Sadurengas, Jumat (13/6/2025).

Seno Aji menegaskan pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat akan menindaklanjuti segala hal yang dibutuhkan dan menjadi keputusan pemerintah pusat.

Mengenai penggunaan jalan umum untuk hauling batu bara, dikatakan Wagub Seno memang pada dasarnya jalan negara dapat digunakan untuk keperluan pertambangan namun terdapat aturan khusus.

“Nah aturan-aturan khusus ini yang sedang kita dalami. Kami juga akan berdiskusi dengan pihak perusahaan, agar pihak perusahaan bisa menyiapkan jalan tersendiri,” ungkapnya.

Pada masa transisi ini, pemerintah daerah akan berdiskusi lebih lanjut dengan Kementerian ESDM terkait jalan khusus (hauling), agar ke depan perusahaan tambang dapat membangun jalan hauling sendiri.

“Ke depan para pengusaha pertambangan harus menyiapkan jalur hauling sendiri sampai ke pelabuhan, ini tadi yang dibahas memang belum selesai tapi sudah mengerucut,” jelasnya.

Terkait kondisi keamanan dan ketertiban di lapangan, Seno katakan sebagian besar sudah diatasi oleh penegak hukum dan hanya menyisakan satu kasus yang masih dalam proses.

“Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tambang telah ditangani aparat, sementara ada satu kasus yang saat ini masih dalam proses dan segera diselesaikan penegak hukum,” pungkasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI