Terkait Kasus Keracunan SDN 008 Waru Paser, DPRD Kaltim Siap Tinjau Lokasi

SAMARINDA – Sebanyak 25 siswa SD Negeri 008 Waru harus mendapatkan penanganan medis setelah diduga mengalami keracunan makanan pada Rabu, (11/2/2026). Insiden tersebut terjadi tidak lama setelah para siswa menyantap hidangan yang disajikan dalam program makan siang di sekolah.

Para korban yang berasal dari Kelas 3, Kelas 5, dan Kelas 6 itu dilaporkan mengonsumsi makanan berupa puding sebelum akhirnya menunjukkan gejala sakit perut, muntah-muntah, hingga sesak napas. Kepanikan pun sempat terjadi di lingkungan sekolah maupun di kalangan orang tua.

Melihat kondisi anak-anak yang cukup mengkhawatirkan, pihak sekolah bersama tenaga pendidik segera membawa para siswa ke Puskesmas Waru untuk mendapatkan penanganan medis.

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), H. Baba, mengaku belum menerima laporan lengkap terkait peristiwa tersebut karena sedang berada di luar kota. Namun, ia menegaskan kasus itu perlu ditelusuri secara menyeluruh, terutama terkait sumber makanan yang diduga menjadi penyebab keracunan.

“Kalau itu memang kita bilang keracunan akibat habis makan siang, tentu akan diperiksa oleh tim kesehatan. Makanannya akan diproses, dilihat dari mana asal muasal datangnya keracunan ini,” ujar Baba saat Media Kaltim Network mengonfirmasi melalui Telepon WhatsApp, Rabu (11/2/2026).

Ia menambahkan apabila hasil penelusuran menunjukkan adanya kesalahan dari pihak penyedia makanan, maka proses lanjutan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau itu memang datangnya dari penyedia, ya mungkin nanti akan diproses bagaimana mestinya,” katanya.

Komisi IV DPRD Kaltim akan membuka kemungkinan melakukan peninjauan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam pelaksanaan program tersebut.

“Nanti kita akan tinjau seperti apa kelalaiannya, apakah benar kelalaian dari pelaksana atau seperti apa. Kita lihat dulu, nanti akan ditelusuri,” tegasnya.

Bahkan apabila terbukti terjadi pelanggaran serius, pihaknya tidak menutup kemungkinan merekomendasikan pencabutan kewenangan penyedia.

“Kalau itu memang benar, kita minta dicabut sebagai pelaksana, tapi kita lihat dulu. Pasti dari tim kepolisian juga akan menindak,” katanya.

Komisi IV DPRD Kaltim berencana meminta penjelasan lebih lanjut terkait kejadian tersebut dalam waktu dekat guna memastikan keamanan program makan bagi para siswa tetap terjaga.

Pewarta: K Irul Umam
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

INFO GRAFIS

OPINI